BENGKALIS, AmiraRiau.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis berhasil membongkar praktik ilegal pendudukan kawasan hutan sekaligus menetapkan seorang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kecamatan Rupat Utara.
Langkah tegas ini diambil setelah serangkaian penyelidikan mendalam dilakukan untuk mengungkap dalang di balik rusaknya ekosistem di wilayah tersebut.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan pengungkapan ini bermula dari kewaspadaan teknologi aplikasi Dashboard Lancang Kuning.
Pada 11 Maret 2026 lalu, sistem mendeteksi adanya titik panas (hotspot) yang mencurigakan di kawasan Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar, yang kemudian memicu respons cepat tim pemadam di lapangan.
"Setelah api berhasil dijinakkan, penyidik bergerak melakukan investigasi hingga akhirnya menetapkan pria berinisial PH sebagai tersangka utama," ujar Fahrian Kamis (9/4/2026).
Penetapan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada keterangan saksi-saksi kunci serta dukungan analisis ilmiah dari ahli lingkungan yang mengarah kuat pada keterlibatan tersangka.
Fakta mengejutkan terungkap saat koordinasi dilakukan dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), di mana lokasi kebakaran ternyata merupakan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) milik negara.
"Tersangka PH diduga kuat telah mencaplok lahan tersebut secara ilegal tanpa memiliki satu pun dokumen kepemilikan yang sah di mata hukum," jelas Fahrian.
Berdasarkan pantauan citra satelit dan analisis dari ahli lingkungan ternama, Prof. Bambang Hero Saharjo, titik awal api terkonfirmasi berasal dari area yang dikuasai tersangka.
Dampaknya pun sangat fatal, di mana api melahap lahan mineral seluas kurang lebih 35 hektare yang sebagian besar telah ditanami kelapa sawit oleh tersangka secara sembunyi-sembunyi.
Gerak-gerik PH kian mencurigakan saat ia diketahui menghilang dari wilayah Rupat Utara selama lebih dari dua minggu sesaat setelah api berkobar. Alih-alih membantu memadamkan lahan yang dikuasainya, tersangka justru memilih menepi dan melarikan diri, yang semakin memperkuat indikasi adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
Di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti fisik berupa sampel tanah mineral yang telah terpanggang serta sisa-sisa pelepah sawit yang hangus menjadi arang.
Bukti-bukti ini menjadi penguat bagi penyidik bahwa aktivitas pembersihan lahan dengan cara membakar memang terjadi di lokasi tersebut demi kepentingan pribadi tersangka. Kini, PH harus menghadapi jeratan pasal berlapis terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup dengan ancaman pidana yang berat.
"Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat luas agar tidak sekali-kali mencoba membuka lahan dengan cara membakar, karena hukum tidak akan tumpul bagi mereka yang merusak napas lingkungan demi keuntungan sesaat," pungkasnya.***