BENGKALIS, AmiraRiau.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial DW (44) yang diduga menjadi dalang di balik kebakaran lahan di Desa Pedekik. Penangkapan ini dilakukan hanya beberapa jam setelah api melalap lahan gambut di wilayah tersebut pada Selasa (7/4/2026).
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan intensif dan gelar perkara yang rampung pada Selasa malam sekitar pukul 23.50 WIB. Tindakan tegas ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas pelaku pembakar hutan dan lahan (Karhutla).
"Tersangka yang merupakan warga setempat berprofesi sebagai buruh harian lepas. Ia diduga kuat melakukan pembakaran lahan yang berlokasi di Jalan Kelapa Sari, Dusun Kelapa Sari, Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, yang mengakibatkan lahan gambut seluas kurang lebih 0,5 hektare hangus terbakar," ujar Fahrian Rabu (8/4/2026).
Fahrian menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari deteksi titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning. Menanggapi sinyal tersebut, tim Satreskrim segera diterjunkan ke lokasi dan menemukan kepulan asap pekat, yang kemudian menuntun petugas langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Saat tiba di lokasi kebakaran sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapati tersangka tengah berada di area lahan," ucap Fahrian.
Tanpa perlawanan, DW mengakui perbuatannya yang telah menyulut api di lahan tersebut, sehingga petugas langsung membawanya ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pengakuan tersangka, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya satu buah korek api gas dan sebuah ember. Bukti-bukti tersebut memperkuat keyakinan penyidik untuk menjerat tersangka dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Saat ini, pihak Satreskrim Polres Bengkalis tengah fokus melengkapi berkas perkara dengan melakukan koordinasi intensif bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Selain itu, penyidik juga akan memanggil saksi ahli guna memperkuat pembuktian secara formil dan materiil terkait dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan," terang Fahrian.
Fahrian kembali mengingatkan masyarakat luas agar tidak sekali-kali mencoba membuka lahan dengan cara membakar. Dia menegaskan penegakan hukum ini bukan sekadar hukuman, melainkan langkah nyata kepolisian dalam menjaga kelestarian ekosistem dan mencegah bencana kabut asap di Kabupaten Bengkalis.***