Bawaslu Kota Serang Banten Temukan Pelanggaran Bocil Ikut Nyoblos di TPS

Bawaslu Kota Serang Banten Temukan Pelanggaran Bocil Ikut Nyoblos di TPS
Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyiat

BANTEN, AmiraRiau.com - Bawaslu Kota Serang menemukan sejumlah dugaan pelanggaran saat pencoblosan Pemilu 2024 hingga berujung rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS terkait. Salah satunya ialah dugaan seorang pemilih yang mencoblos sebanyak dua kali di TPS dan bocah ikut nyoblos di TPS.

Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyiat

Mabruri mengatakan indikasi ada pemilih yang mencoblos dua kali dan anak di bawah umur itu terjadi di TPS 7 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Serang.

"Di Kota Serang ada dua yang di-PSU-kan. Pertama di TPS 7 Kemanisan, Curug. Indikasinya ada dua. Pertama, ada pemilih mencoblos dua kali dan kedua ada anak di bawah umur menggunakan hak pilih," kata Fierly, saat dilansir Detik.com, Jumat (16/2/2024).

Dia mengatakan TPS 7 terletak berdekatan dengan TPS 6. Dia menduga pemilih yang mencoblos dua kali pindah pemilih dari TPS 6 ke TPS 7.

Fierly mengatakan anak yang memilih diduga disuruh orang tuanya. Pencoblosan diperkirakan terjadi pukul 11.30 WIB.

"Di absennya tidak ada, si anak ini tidak ada, (memilih) semua jenis surat suara," katanya.

PSU juga bakal digelar di TPS 7 Banjarsari, Cipocok.

Dia mengatakan KPPS diduga lalai karena tidak menandatangani 146 surat suara yang telah dipakai pemilih.

"Akibat kelalaian, Ketua KPPS tidak menandatangani itu dinyatakan tidak sah," ujarnya.

"Yang jelas ketua KPPS-nya kena Pasal 516, lalai, sanksinya pidana," sambungnya.

Fierly mengatakan KPU Kota Serang punya waktu 10 hari untuk melakukan pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut.

"Batasnya 10 hari kerja, kapan mau PSU, terserah mereka (KPU)," ujarnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index