Bawaslu RI Kirim Surat Himbauan ke Presiden Soal Ketentuan Kampanye Bagi Pejabat Negara

Bawaslu RI Kirim Surat Himbauan ke Presiden Soal Ketentuan Kampanye Bagi Pejabat Negara
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

JAKARTA, AmiraRiau.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengaku sudah melayangkan surat Himbauan kepada Presiden Jokowi agar presiden dan seluruh jajaran menteri mematuhi ketentuan kampanye bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

"Sudah kami kirimkan imbauan tertulis pekan lalu," kata Bagja kepada wartawan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, dilansir Republika.co.id, Senin (29/1/2024).

Ketika ditanya apakah surat dikirimkan usai Jokowi menyatakan presiden boleh berpihak dan kampanye untuk salah satu pasangan capres-cawapres, Bagja mengaku lupa kapan persisnya surat itu dikirimkan. "Nanti aku cek suratnya," ucapnya.

"Menteri itu kan bekerja untuk presiden. Nah itu dia (surat imbauan juga ditujukan kepada Presiden Jokowi)," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa seorang presiden juga diperbolehkan melakukan kampanye saat pemilu berlangsung. Selain itu, Jokowi menyebut seorang presiden juga boleh memihak pasangan calon tertentu.

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi dalam sebuah acara bersama Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu pagi.

Selain merupakan pejabat publik, kata dia, presiden juga merupakan pejabat politik. Kendati demikian, Jokowi menegaskan dalam berkampanye, Presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini nggak boleh, berpolitik nggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh," kata bapak dari Gibran Rakabuming Raka itu.

Saat ditanya apakah ia akan memihak dan berkampanye untuk salah satu paslon, Jokowi tidak menjawab jelas. "Ya nanti dilihat," ujarnya.

Kendati demikian, Jokowi dalam banyak kesempatan menunjukkan kemesraan dengan Prabowo yang merupakan capres nomor urut 2. Bakan, dari dalam mobil kepresidenan yang dinaiki Jokowi dan Iriana, ssmpat muncul tangan dengan pose dua jari.

Bagja menjelaskan, dalam surat itu, pihaknya meminta Presiden Jokowi mengingatkan seluruh menterinya agar mematuhi ketentuan kampanye dalam UU Pemilu, yakni harus cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Mengingat surat tersebut dikirimkan kepada presiden, berarti imbauan itu juga berlaku untuk Jokowi.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index