Berawal dari Cap Pembatalan di Dumai, Imigrasi Pekanbaru Gagalkan 6 Jemaah Haji Nonprosedural

I

Isman

Jumat, 22 Mei 2026 | 15:54 WIB

Berawal dari Cap Pembatalan di Dumai, Imigrasi Pekanbaru Gagalkan 6 Jemaah Haji Nonprosedural

PEKANBARU, AmiraRiau.com – Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru memperketat barisan pengawasan di pintu keluar internasional demi menekan angka pemberangkatan jemaah haji nonprosedural. Langkah tegas terbaru diambil dengan menunda keberangkatan enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi kuat akan menunaikan ibadah haji melalui jalur non-resmi di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Jumat (22/05/2026).

Pencegahan ini bermula dari kejelian petugas konter imigrasi saat memeriksa paspor salah seorang penumpang maskapai internasional berinisial HF. Pada dokumen perjalanannya, petugas menemukan cap pembatalan keberangkatan (cancel departure) yang dikeluarkan oleh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Dumai.

Berbekal temuan mencurigakan tersebut, petugas langsung melakukan interogasi mendalam dan mengembangkan pemeriksaan ke seluruh anggota rombongan yang ikut bersamanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, mengungkapkan bahwa dari hasil profiling, rombongan ini diduga kuat menggunakan pola penyelewengan dokumen izin tinggal. Mayoritas modus yang kerap digunakan dalam praktik haji nonprosedural adalah menyalahgunakan dokumen atau visa di luar visa haji Arab Saudi resmi (seperti visa ziarah atau visa turis) untuk menerobos masuk ke tanah suci pada musim haji.

Ryang menegaskan, praktik pemalsuan esensi perjalanan ini sangat berisiko tinggi secara hukum dan keselamatan bagi masyarakat itu sendiri.

"Imigrasi Pekanbaru berkomitmen penuh melakukan pengawasan preventif secara maksimal di pintu perbatasan. Langkah penundaan terbang ini bukan untuk menghalangi, melainkan bentuk perlindungan mutlak negara kepada warga negaranya agar terhindar dari jerat hukum pidana di Arab Saudi, risiko penelantaran, hingga hilangnya hak hak perlindungan WNI di luar negeri," tegas Ryang Yang Satiawan.

Tindakan penangguhan keberangkatan terhadap ke-6 WNI tersebut didasarkan pada regulasi formal Pasal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan ini memberikan mandat penuh kepada petugas di lapangan untuk memeriksa, mengawasi, hingga menolak keberangkatan siapapun yang terindikasi melanggar prosedur keimigrasian nasional maupun internasional.

Pihak Imigrasi Pekanbaru juga mengimbau keras kepada masyarakat luas agar tidak mudah tergiur oleh bujuk rayu biro perjalanan bodong yang menjanjikan jalur kilat berhaji dengan biaya murah tanpa antrean resmi.

Masyarakat diminta untuk selalu memastikan seluruh tata cara administrasi ibadah haji ditempuh melalui koridor resmi Kementerian Agama demi menjamin aspek keamanan, legalitas hukum, serta kenyamanan selama beribadah di Arab Saudi.***

Editor: Isman

Sumber: MC Riau