PEKANBARU, AmiraRiau.com – PT Tunggal Yunus Estate secara resmi menyampaikan pemberitahuan berakhirnya Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) terkait kegiatan bongkar muat Tandan Buah Segar (TBS) dengan F-SPTI Khusus Desa Kuapan, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 023/02/TBS/Sept/2026, tertanggal 1 September 2026, yang ditujukan kepada Pengurus F-SPTI Khusus Desa Kuapan.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, PT Tunggal Yunus Estate menjelaskan bahwa sebelumnya telah dibuat Nota Kesepahaman mengenai kegiatan bongkar muat TBS antara pihak perusahaan dan F-SPTI Khusus Desa Kuapan pada 11 Mei 2026.
Namun, pihak perusahaan menyebutkan adanya ketidaksepahaman antara sejumlah serikat atau kelompok yang bergerak dalam kegiatan bongkar muat TBS di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Kondisi tersebut, menurut perusahaan, menyebabkan kesepakatan yang telah dituangkan dalam Nota Kesepahaman tidak dapat terlaksana sebagaimana mestinya.
Atas kondisi tersebut, PT Tunggal Yunus Estate menyampaikan bahwa terhitung mulai 3 September 2026, Nota Kesepahaman atau MOU antara perusahaan dengan F-SPTI Khusus Desa Kuapan tidak dapat lagi dilanjutkan dan dinyatakan berakhir.
Meski demikian, dalam surat tersebut pihak PT Tunggal Yunus Estate menyatakan bahwa pengurus F-SPTI Khusus Desa Kuapan masih dapat melakukan koordinasi dengan pihak supplier TBS yang beroperasi di wilayah kerja PT Tunggal Yunus Estate, yang juga dikenal sebagai Pabrik Kampar.
Berakhirnya MOU tersebut kini menjadi perhatian para pekerja dan pengurus organisasi bongkar muat TBS di Desa Kuapan.
Persoalan ini diperkirakan akan menjadi pembahasan lanjutan, terutama menyangkut kepastian sistem kerja bongkar muat, koordinasi dengan para supplier TBS, serta keberlangsungan pekerjaan dan nasib para pekerja bongkar muat di wilayah operasional PT Tunggal Yunus Estate.
Sementara itu, berbagai pihak diharapkan dapat melakukan komunikasi dan koordinasi secara baik guna menghindari terjadinya persoalan yang dapat berdampak terhadap para pekerja.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab, konfirmasi, dan klarifikasi dari PT Tunggal Yunus Estate, F-SPTI Khusus Desa Kuapan, pihak supplier TBS, maupun pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan informasi.***
Editor: Isman