Berkurangnya Saksi Sidang Tak Pengaruhi Upaya Penegakkan Hukum Amril Mukminin

Berkurangnya Saksi Sidang Tak Pengaruhi Upaya Penegakkan Hukum Amril Mukminin
|

PEKANBARU (AmiraRiau.com) - Proses hukum Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin masih terus bergulir. Menuju fenomena pesta rakyat memilih kepala daerah,  salah seorang Calon Bupati Bengkalis mengundurkan diri sebagai saksi dalam persidangan.

Kasus korupsi yang menjerat Amril Mukminin yang tak lain adalah suami Kasmarni kian tajam dikuliti oleh Komisi Pemberantasa Korupsi.

Kamis (27/08/2020) secara virtual di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kasmarni membacakan surat permohonan pengunduran diri sebagai saksi.

"Dengan panggilan tersebut izinkan saya mengundurkan diri sebagai saksi terdakwa atas nama Amril Mukminin. Saya sampaikan kepada majelis hakim dan Jaksa KPK sebagai saksi Amril Mukminin, izinkan saya membacakan surat pengajuan pengunduran diri sebagai saksi," jelas Kasmarni.

Dengan nada tenang, Kasmarni membacakan permohonan tersebut yang sebelumnya telah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Secara persidangan Kasmarni memiliki hak untuk mundur sesuai dengan pasal 168 KUHAP Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2001 karena memiliki hubungan kekeluargaan.

"Izinkan saya mundur sebagai saksi, dikarenakan saudara terdakwa adalah suami saya. Terima kasih kepada hakim yang mulia dan Jaksa KPK atas dikabulkannya pengajuan pengunduran diri saya sebagai saksi," tegas Kasmarni.

JPU KPK tidak keberatan karena Kasmarni sesuai aturan kedekatan keluarga berhak untuk tidak bersaksi sesuai aturan Undang-Undang. Ketua Majelis Hakim Lilin Herlina mengabulkan pengajuan pengunduran diri Kasmarni sebagai saksi dan dipersilakan meninggalkan sidang tersebut.

Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dua orang saksi yaitu Jonny Tjoa selaku Direktur Utama (Dirut) dan pemilik perusahaan sawit PT. Mustika Agung Sawit Sejahtera (MASS) dan Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT. Sawit Anugrah Sejahtera (SAS).

[caption id="attachment_28219" align="aligncenter" width="640"] Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Takdir Suhan memberikan keterangan kepada awak media terkait kemunduran Kasmarni sebagai Saksi pada Kamis, 27 Agustus 2020 di PN Pekanbaru.[/caption]

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Takdir Suhan menyatakan, batalnya Kasmarni menjadi saksi tidak mempengaruhi pembuktian dugaan gratifikasi terhadap Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin.

"Alat bukti JPU sudah banyak, baik berupa dokumen dan lainnya. Ketidakhadiran saksi tidak mengurangi pembuktian. Sudah banyak keterangan saksi yang cukup untuk pembuktian kasus ini. Sejak awal sidang sudah maksimal untuk pembuktian pasal gratifikasi, " tutur Takdir Suhan pada awak media.

Amril Mukminin dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index