JAKARTA, AmiraRiau.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan aturan soal petunjuk teknis pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai swasta bakal diumumkan besok.
Hal ini diungkapkan Yassierli usai menghadiri arahan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).
“Besok akan kita launching (aturan) THR-nya. SE-nya besok di Kemnaker yang untuk karyawan swasta,” ungkap Yassierli.
Sementara itu, soal aturan petunjuk teknis untuk pencairan THR untuk pekerja lepas atau gigs worker macam driver ojek online akan diumumkan akhir minggu ini. Pihaknya masih merampungkan aturan tersebut.
“Untuk ojol akhir Minggu ini kita usahakan,” sebut Yassierli singkat.
Sementara itu, untuk THR bagi PNS sendiri sebelumnya sudah dijamin akan dilakukan tepat waktu. Pencairan akan dilakukan paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran.
Hal ini menjadi hasil pembahasan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, serta Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza pada Kamis (27/2/2025).
“Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran,” kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya hari ini, dilansir detik.com.
Airlangga mengatakan pemerintah mengalokasikan Rp 50 triliun untuk THR PNS 2025. Harapannya dapat meningkatkan daya beli masyarakat untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal I-2025.
“Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan,”ujar Airlangga.
Diberitakan sebelumnya, Kemenaker memastikan surat edaran (SE) yang mengatur pemberian THR bagi para pekerja akan rampung pekan depan. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, nantinya SE THR untuk pekerja swasta dan pengemudi ojek online (ojol) serta kurir akan dipisah. Menurutnya, saat ini Kemenaker masih menggodok formulasi pemberian THR untuk ojol dan kurir agar aturan yang keluar nantinya bisa adil untuk aplikator maupun pengemudi.***
Editor: Alseptri Ady

