BREAKING NEWS - KPK Geledah Kantor Disdik Riau, Jubir KPK: Benar, Semua Pihak Diminta Kooperatif

A

administrator

Kamis, 13 November 2025 | 00:00 WIB

BREAKING NEWS - KPK Geledah Kantor Disdik Riau, Jubir KPK: Benar, Semua Pihak Diminta Kooperatif

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Setelah kantor Dinas PUPR dan BPKAD Riau, Kamis pagi (13/11/2025) dengan dikawal Brimob senjata lengkap, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Riau jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru.

Penggeledahan sebagai upaya terus mendalami kasus dugaan pemerasan di Pemprov Riau yang melibatkan Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid.

"Hari ini, tim akan melanjutkan giat penggeledahan di Dinas Pendidikan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, (13/11/ 2025).

Jubir KPK menambahkan, Penyidik saat ini masih terus melakukan penggeledahan dan belum bisa merinci barang apa saja yang sudah disita atau diamankan. Semua pihak diminta kooperatif.

"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau yang terus mendukung penuh penegakan hukum ini," harap Budi.

Dimana sebelumnya, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni, Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Dalam kasus ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***