PEKANBARU, AmiraRiau.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak perlawanan atau eksepsi terdakwa Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, dalam perkara dugaan korupsi di Dinas (PUPR-PKPP) Provinsi Riau tahun 2025. Sidang dilanjutkan dengan pembuktian.
Majelis hakim yang diketuai Yofistian SH menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil dan materil hingga sah menurut hukum.
Putusan sela itu dibacakan dalam di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Selasa (15/9/2026). "Menolak nota perlawanan Tim Advokat Terdakwa Marjani untuk seluruhnya," kata hakim ketua Yofistian.
Hakim menyatakan, surat dakwaan JPU telah disusun sesuai dengan ketentuan pada Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan surat dakwaan telah memuat identitas terdakwa, uraian peristiwa pidana, peran dan kedudukan terdakwa, serta unsur kesalahan yang didakwakan.
Majelis juga menilai dakwaan telah memuat waktu (tempus) dan tempat (locus) kejadian pada dakwaan pertama, kedua dan ketiga.
"Dengan begitu, surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara Marjani.," jelas Yofistian didampingi hakim anggota Abdul Azis dan Ady Putra Darma.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan sejumlah keberatan penasihat hukum mengenai surat dakwaan JPU KPK telah masuk ke pokok perkara.
Karena itu, dalil tersebut tidak dapat diselesaikan pada tahap eksepsi dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi serta alat bukti dalam persidangan.
Hakim kemudian memerintahkan JPU untuk menghadirkan para saksi di persidangan selanjutnya. "Silahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi," kata hakim Yosifian.
Hakim kemudian menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.***