BST Kemensos, Antara Bantuan dan Pelaksanaan Penuh Tantangan

Kantor Pos Pekanbaru yang melayani penyaluran BST. Sumber : Zulfa Amira (10/09/2020).

Pekanbaru (AmiraRiau.com) – Setelah diputus hubungan kerja atau dirumahkan akibat pandemi Covid-19, ribuan keluarga di Kota Pekanbaru menganggap bahwa Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial adalah pengamanan kehidupan mereka. Satu instansi yang bertugas untuk turun langsung membantu keluarga rentan ini adalah PT Kantor Pos Indonesia. 

Kantor Pos menyalurkan BST kepada ribuan penerima manfaat di Kota Pekanbaru setiap harinya. AmiraRiau.com yang memantau langsung pelaksanaan bantuan ini, melihat ratusan warga berkumpul di luar Kantor Pos menunggu gilirannya dipanggil masuk gedung untuk menerima bantuan itu. Mereka mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak, dan mengikuti aturan yang diterapkan petugas Kantor Pos, termasuk melewati thermo scanner.  

Sesekali, terlihat warga yang saling serobot ingin mendahului yang lain. Walau, sebenarnya, warga harus antre mengikuti garis batas yang ditentukan antara masing-masing orang. Terik sinar matahari dan hawa di luar ruangan yang panas telah membuat beberapa orang menggunakan lembaran Kartu Keluarga (KK) laiknya kipas untuk mengurangi rasa panas.  

Namun, tidak hanya warga yang datangi Kantor Pos yang mendapatkan pelayanan BST. Warga yang tidak bisa datang ke Kantor Pos, dengan suatu alasan khusus, sering dikunjungi langsung oleh petugas di tempat tinggal masing-masing. 

Keharuan Penerima Manfaat BST 

Nenek Sukirah,  seorang penerima BST di Kecamatan Tampan. Ketika didatangi petugas, Nenek Sukirah sedang terbaring di tempat tidur, tempat yang biasa ia gunakan setiap hari selama dua tahun terakhir ini. Ia mengalami kelumpuhan fisik, meskipun ia masih bisa duduk dengan bantuan orang lain. 

“Terima kasih, ya nak, sudah repot-repot mengantarkan uang ke rumah nenek. Nenek tak bisa ke mana-mana. Jadi di tempat tidur saja,”  kata Nenek Sukirah dari tempat tidurnya pada petugas Kantor Pos yang datang ke rumahnya pada 13 Oktober 2020. 

Wakil Kepala Kantor Pos Pekanbaru, Satria Murni mengatakan pihaknya memang mengantar langsung BST ke beberapa penerima di tempat. Tentu, katanya, dengan berbagai pertimbangan, tapi yang bisa didatangi termasuk penerima yang di berada di tahanan, sedang sakit, berhalangan hadir, dan tidak ada orang yang bisa mewakilkan untuk mengambil ke Kantor Pos Pekanbaru. 

Syarat untuk mengambil BST ini adalah menunjukkan KK asli dan KTP kepala keluarga. Jika kepala keluarga berhalangan, maka dapat diwakilkan keluarga yang terdaftar di dalam KK penerima dengan membawa serta KTP kepala keluarga. 

“Kami berkomitmen agar dana BST ini harus sampai kepada penerima. Sehingga kami berupaya semaksimal mungkin untuk menyalurkan BST ini,” kata Murni. 

Kerja Keras Kantor Pos Salurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) 

Penyaluran BST tergolong hal baru yang diterapkan di Kantor Pos. Sebab pelaksanaannya di masa pandemi yang sulit, dengan protokol kesehatan yang ketat, para pegawai harus bekerja ekstra untuk melaksanakannya. Mereka melayani ribuan orang penerima bantuan setiap hari. 

Penyaluran BST di Kantor Pos sangat beresiko menjadi kluster. Di satu sisi, penerapan protokol kesehatan seharusnya menghindari kontak langsung, namun di sisi lain, petugas Kantor Pos harus berhadapan dengan banyak orang untuk memverifikasi data sebelum menyerahkan bantuan uang tunai. Himbauan menjaga jarak telah berulang kali diserukan saat pembagian BST, namun ada saja warga yang berkerumun mengingat kapasitas lokasi dan banyaknya penerima.  

Dari segi waktu, pembagian BST tak hanya dilakukan pada hari kerja saja, tetapi juga pada akhir pekan, saat para aparatur negara seharusnya libur bekerja. Para pegawai Kantor Pos tetap bahu membahu untuk menyampaikan hak rakyat yang sudah diatur oleh negara.  

Pihak Kantor Pos juga menyalurkan bantuan hingga ke tingkat kelurahan, seperti di Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya. 

Wakil Kepala Kantor Pos, Murni, mengatakan pembagian BST di tingkat kecamatan dan kelurahan ini sampai harus dilakukan ketika hari libur sekalipun. Sebab jika hanya dilakukan pada hari kerja saja, tidak akan selesai, mengingat jumlahnya yang ribuan. 

“Kami senang sekali pembagian BST kali ini dilakukan di  kelurahan sehingga tidak seramai ketika dibagi di Kantor Pos,” papar Azam, penerima BST di Kelurahan Tangerang Utara. 

“Selain lebih cepat, juga bisa menjaga jarak antar satu dengan lainnya.” 

Malam telah larut, ketika para petugas penyalur BST merapikan berkas penerima manfaat. Jam sudah menunjukkan pukul 23.00 WIB, namun petugas belum bisa meninggalkan lokasi karena harus mengamankan berkas. Baru tengah malam mereka bisa pulang ke kediaman masing-masing. 

Para penerima BST sedang menunggu giliran untuk dipanggil petugas Kantor Pos Pekanbaru. Sumber : Zulfa Amira Zaed (10/10/2020).

Hilangnya Potensi Ekonomi Senilai Hampir 1 Miliar di Pekanbaru 

Dana BST yang tidak diambil dalam jangka waktu yang telah ditentukan akan dikembalikan kepada pemerintah pusat. Ini terjadi secara otomatis karena semua data dikelola secara sistem yang saling terkoordinasi, mengingat dana bantuan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Penerima bantuan sosial ini terbagi dalam dua kategori, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Non-DTKS. Data ini berasal dari pendataan yang dihimpun oleh RT dan RW. Pada tahap ke-enam pembagian BST ini, terdata sebanyak 32.683 KK di Kota Pekanbaru yang berhak mendapatkan BST, termasuk 15.611 KK non-DTKS yang belum menerima bantuan apapun dari pemerintah. 

Dari sekian banyak jumlah warga yang masuk dalam daftar penerima BST, terdapat sejumlah warga yang tidak mengambil bantuan tersebut. Pada penyaluran tahap keenam saja, sekitar 4.000-an warga yang tidak mengambil BSTnya.  

Dinas Sosial Kota Pekanbaru sangat menyayangkan hal ini. Menurut Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Mahyuddin, dengan tidak diambilnya bantuan yang sudah dianggarkan, berarti Kota Pekanbaru kehilangan potensi peredaran uang senilai hampir 1 Miliar Rupiah. 

“Namun kami tidak dapat menyalahkan pihak penerima, karena pasti ada alasannya,” tambahnya. 

Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh jajaran hingga Camat dan Lurah untuk dapat menjustifikasi alasan warga yang tidak mengambil bantuan tersebut. Bila alasannya adalah benar telah mampu, maka dapat digantikan dengan daftar penerima cadangan yang masuk ke dalam kategori kurang mampu. 

Berikut grafik yang menunjukkan penerima BST setiap Kecamatan di Kota Pekanbaru untuk tahap keenam :

Upaya Dinas Sosial Merapikan Data penerima Bantuan Sosial 

Terkait permasalahan data penerima BST secara real, Dinas Sosial Kota Pekanbaru terus berupaya melakukan pembenahan. Upaya konkret Dinas Sosial Kota Pekanbaru adalah melakukan verifikasi kepada warga yang mengajukan data susulan namun tidak masuk ke dalam DTKS dan NonDTKS. 

“Warga yang ingin mengajukan diri sebagai penerima bantuan, kami persilakan dengan menandatangani surat pernyataan tidak mampu yang disahkan hingga tingkat kelurahan, melampirkan foto diri yang membelakangi rumah yang dilengkapi dengan titik koordinat, serta melampirkan salinan bukti pembayaran listrik selama tiga bulan terakhir,” kata Mahyuddin. 

Ini dilakukan untuk menghindari pemalsuan data oleh oknum yang memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan bantuan namun masih tergolong masyarakat mampu. Sehingga bantuan benar-benar tersalur kepada masyarakat yang berhak menerimanya.  *Mira

Penulis merupakan peserta terpilih dari “Program Jurnalisme Pelayanan Publik di Masa COVID-19” oleh GIZ Jerman dan KemenPAN RB.

gambar