Diburu Sejak 2022, Polda Riau Tangkap Satu Keluarga Gembong Narkoba Internasional

PEKANBARU- Polda Riau dan Polisi Diraja Malaysia berhasil menangkap Marno Gembong Narkoba Internasional. Marno ditangkap bersama istri dan anaknya lantaran terlibat dalam penyelundupan 411 kilogram Narkoba jenis sabu.

Marno, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Riau itu ditangkap di Malaysia. Marno ditangkap Kepolisian Johor bersama barang bukti 62 kg sabu.

“Selain Marno, tim juga mengungkap beberapa orang pelaku lainnya yang tidak lain adalah anak dan istri Marno,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur, Minggu (21/5/2023)

Pada 2022 lalu, Polisi menyita 121 kg sabu dari jaringan Marno. Sebelumnya di tahun ini, Polisi juga mengamankan 290 kg. Dengan begitu total barang bukti sabu yang diamankan dari tangan Marno mencapai 411 kg

Dalam operasinya, anak Marno berperan sebagai pengantar sabu-sabu. Sementara istrinya berperan mengelola keuangan hasil bisnis narkoba

“Mereka istri dan anaknya juga merupakan DPO Polda Riau, kami menangkapnya setelah kembali dari Malaysia,” lanjut Guntur.

Menurut Guntur, ratusan kg sabu yang berhasil diamankan merupakan bukti kerjasama bilateral yang baik antar kedua negara

“Ini merupakan kerjasama yang baik antar dua negara Indonesia dan Malaysia,” Ujar Dirnakoba polda Riau ***

gambar