PEKANBARU, AmiraRiau.com - Pj Sekda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin (Ami), memenuhi panggilan jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Senin (8/9/2025). Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi sejumlah kegiatan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.
Zulhelmi tiba di Kantor Kejari Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, sekitar pukul 09.20 WIB dengan membawa setumpuk dokumen. Ia langsung menuju ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus) tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Usai pemeriksaan sekitar pukul 12.04 WIB, Zulhelmi meninggalkan gedung Kejari melalui pintu belakang dan langsung masuk ke mobil Toyota Hilux hitam yang telah menunggunya. Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendi Zarkasyi, membenarkan pemeriksaan tersebut.
"Zulhelmi diperiksa sebagai mantan Kepala Disperindag Pekanbaru terkait klarifikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan barang tahun 2024 berdasarkan laporan masyarakat," ujarnya.
Dalam laporan tersebut, terdapat sembilan paket pengadaan yang menjadi sorotan, antara lain pengadaan Master Meter, Mesin Digital Printing Indoor, Mesin DTF, Timbangan Elektronik, Mesin Cutting Stiker, Mesin Laminating Stiker, Bejana Ukur, Tongkat Duga, dan Heat Air Gun. Seluruh pengadaan tersebut dilaksanakan oleh CV Laksamana Putra Riau dengan nilai kontrak mencapai Rp1,8 miliar.
Selain itu, Kejari juga menerima laporan dugaan penyimpangan anggaran lainnya di Disperindag, seperti mark-up anggaran pembangunan industri sebesar Rp3,8 miliar, penyimpangan dalam kegiatan pasar murah Rp1,3 miliar, dugaan korupsi pada kegiatan metrologi legal Rp1,5 miliar, dan dugaan SPJ fiktif pemeliharaan gedung dan musala senilai Rp455 juta.
Sebelum pemeriksaan, puluhan mahasiswa dari Serikat Pemuda Mahasiswa Islam (SEPMI) Riau melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Pekanbaru. Mereka mendesak audit investigatif terhadap lima kegiatan anggaran Disperindag tahun 2024 yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Kami meminta audit investigasi atas lima kegiatan anggaran Disperindag Pekanbaru tahun 2024 yang nilainya sangat besar,” tegas Daffa, koordinator aksi.
SEPMI juga mendesak agar pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi segera diproses secara hukum dan merekomendasikan agar Pemerintah Kota Pekanbaru memberhentikan pejabat yang terlibat.***