Diduga Penggelapan Pajak Rp1,4 Triliun, PETIR Demo Kantor Menko Polkam dan Kejagung Desak Usut Dugaan TPPU Martias dan Ciliandra

Ratusan massa Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (Ormas PETIR) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Menko Polkam dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI)

JAKARTA, AmiraRiau.com – Ratusan massa Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (Ormas PETIR) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Menko Polkam dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), Kamis (12/12/2024) siang.

Pada aksi unjuk rasa sebelumnya, Kamis 5/12/2024) lalu, ormas PETIR menuntut Menko Polkam dan Kejaksaan segera memeriksa Martias Fangiono dan Ciliandra Fangiono, pemilik First Resources Group Ltd (Eks Surya Dumai Group), atas dugaan penggelapan pajak sebesar Rp1,4 triliun.

Pada aksi hari ini di kantor Menko Polkam dan Kejaksaan Agung RI, massa PETIR meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusut aliran dana ke First Resources Grup Ltd dengan dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) karena ribuan hektare kebun sawit milik eks Surya Dumai Group (SDG) di Riau itu diduga kuat berasal dari kawasan hutan.

“Kita minta Menko Polkam dan Jaksa Agung segera memeriksa Martias Fangiono dan Ciliandra Fangiono, atas kepemilikan 8 perusahaan kebun sawit seluas 16.829,86 hektare, di mana diduga tidak masuk Perolehan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,4 triliun,” ujar Korlap aksi Ormas PETIR, Yandra kurniawan, dalam orasinya.

Aksi jilid kedua ini menyatakan, intinya semua perusahaan First Resources tersebut tidak pernah tersentuh hukum. ”

“Karena aparat hukum tidak berani menyentuh, di belakangnya dimiliki oleh cukong besar, mantan terpidana kasus kehutanan bernama Martias Fangiono bersama anaknya bernama Ciliandra Fangiono,” sebut Yandra.

Yandra membeberkan, potensi kerugian negara yang tercipta dari aturan yang dilanggar oleh perusahaan sawit First Resources ex Surya Dumai Group yang berkantor di Singapura itu.

“Kami sampaikan, perusahaan sawit itu sangat merugikan negara. Rincian kerugian itu antara lain tidak membayar PBB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), pembayaran dana Reboisasi, penetapan harga izin HGU (hak guna usaha),” ujar Yandra.

Dia lantas membeberkan hasil investigasi Ormas PETIR, di mana kesimpulannya kegiatan delapan perkebunan sawit tersebut diduga tidak prosedural dan sangat merugikan negara.

Dia mengecam First Resources yang memilih berkantor di Singapura, bahkan IPO (go public) di Singapura. Artinya, triliunan rupiah uang hasil sawit di Indonesia parkir di Singapura.

“Sampai sekarang mereka berkantor di Singapura, kacau mereka ini. Negara Indonesia ini bagaikan sapi perah mereka,” kecam Yandra.

Sebelum membubarkan diri, massa Ormas PETIR akan kembali melakukan aksi unjuk rasa minggu depan apabila tuntutan mereka tidak didengar, malah dengan massa lebih banyak.

“Tuntutan kami, proses laporan kami, usut dan sidangkan Martias Fangiono dan anaknya Ciliandra Fangiono, dan seluruh sawit ilegal mereka harus diproses. Kasus PT Duta Palma bisa jadi yurisprudensi,” pungkas yandra. ***

Editor: Alseptri Ady

gambar