PEKANBARU, AmiraRiau.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau pada Kamis (23/7/2026) pagi, penggeledahan dilakukan selama 6 jam mulai sekitar pukul 09.00 WIB dan hingga 15.10 WIB.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan untuk mencari barang bukti dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board Tahun Anggaran 2024.
Sejumlah ruangan menjadi sasaran penggeledahan tim penyidik mulai dari ruang Kepala Dinas Pendidikan, ruang Sekretaris Dinas, ruang Bidang SMA, ruang Keuangan, serta ruangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Selama penggeledahan, tim penyidik Pidsus Kejati Riau dijaga ketat aparat TNI, terlihat sejumlah penyidik Kejati Riau yang mengenakan rompi bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi keluar masuk ruangan. Terlihat tiga boks container plastik yang diduga berisi dokumen berada di depan ruang Bidang SMA.
Penggeledahan difokuskan pada ruangan Kabid SMA yang berada di lantai dua kantor Dinas Pendidikan Riau, di ruangan ini tim penyidik mengamankan tiga boks container yang berisikan berkas-berkas untuk dibawa ke Kejati Riau sebagai bahan pendalaman penyidikan.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas (Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan penggeledahan tersebut.
“Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,” ujarnya.
Surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan pada 15 Juli 2026, dan penggeledahan dilakukan delapan hari setelahnya.
Berkas-berkas tersebut diduga berkaitan dengan proyek pengadaan Smart Board yang dibiayai melalui APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024.
Hingga kini, Kejati Riau belum mengungkap dokumen maupun barang yang disita dari Kantor Disdik Riau. Nilai proyek Smart Board serta potensi kerugian negara juga belum diumumkan secara resmi.***