
PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, secara resmi menyatakan menerima pencatatan tentang eksistensi atau keberadaan Pimpinan Daerah Federasi Serikat pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD F.SPBPU-K.SPSI) Provinsi Riau.
Hal itu dinyatakan Disnaker dan Transmigrasi Riau melalui surat yang ditandatangani oleh Kadisnakertrans Riau, Dr. H. Imron Rosyadi, ST, MH, nomor 360/Disnakertrans-HK/893, tanggal 31 Maret 2023, perihal pemberitahuan.
Pada alinea kedua surat tersebut, dituliskan bahwa dalam hal pemberitahuan keberadaan PD F.SPBPU – K.SPSI Riau kepada Disnakertrans Provinsi Riau, maka dengan ini kami menyatakan bahwa pemberitahuannya sudah kami terima.
Sebelumnya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau, telah mengeluarkan catatan penting bagi PD F.SPBPU-K.SPSI Provinsi Riau.
Catatan penting itu, pertama, mengakui keberadaan PD F.SPBPU – K.SPSI Provinsi Riau dan kedua, kantor atau sekretariat dibawah kepemimpinan Zulhamdan, Ketua PD F.SPBPU – K.SPSI Riau, telah memenuhi syarat yang ditetapkan.
Hal itu disampaikan Oloan Marbun, SH, Analisis Ormas Badan Kesbangpol Provinsi Riau didampingi Lucky Shinta Febrianti, yang melakukan kunjungan ke Kantor PD F.SPBPU – K.SPSI Riau, Jalan Lintas Timur, Jumat (31/3/2023).
Menurutnya, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan PD F.SPBPU – K.SPSI Riau, yang ingin melakukan pencatatan di Badan Kesbangpol Riau, beberapa waktu lalu.
“Atas dasar permohonan itu, Badan Kesbangpol kemudian melakukan kunjungan. Hasilnya, memenuhi syarat,” tegas Marbun.
Ketua PD F.SPBPU – K.SPSI Riau, Zulhamdan ST, menegaskan bahwa telah berbuat yang terbaik demi menjaga marwah federasi yang saat ini dipimpinnya.
“Kita selama ini telah bergerak sesuai dengan aturan atau AD/ART federasi. Mulai dari merangkul, melakukan upaya sertifikasi kompetensi hingga ke hal-hal lainnya yang dianggap penting,” ujarnya.
Jika kemudian Disnakertrans serta Badan Kesbangpol Riau menyampaikan hal sedemikian rupa, itu dapat dijadikan bukti bahwa apa yang telah kita lakukan sudah sesuai dengan aturan.***

