Direktur Puskamp Yogi Ramadhan Apresiasi Keberanian Hakim dan Kinerja KPK atas Vonis Abdul Wahid

I

Isman

Kamis, 30 Juli 2026 | 12:49 WIB

Direktur Puskamp Yogi Ramadhan Apresiasi Keberanian Hakim dan Kinerja KPK atas Vonis Abdul Wahid
Direktur Pusat Kajian Merah Putih (Puskamp), Yogi Ramadhan Dwi Putra, S.H., M.H.

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, mendapat apresiasi positif dari kalangan praktisi hukum.

Direktur Pusat Kajian Merah Putih (Puskamp), Yogi Ramadhan Dwi Putra, S.H., M.H., menilai amar putusan tersebut sebagai bukti nyata tegaknya independensi dan keberanian lembaga kehakiman dari tekanan opini publik maupun intervensi pihak luar.

Yogi menegaskan bahwa majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama telah menjalankan amanat Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman secara murni, akuntabel, dan bebas dari pengaruh narasi-narasi liar yang berkembang pesat di media sosial selama proses persidangan berlangsung.

"Saya sangat mengapresiasi keberanian dan kemandirian majelis hakim atas vonis pidana penjara 2 tahun serta denda Rp200 juta yang dijatuhkan kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Ini wujud nyata bahwa hakim tetap fokus pada substansi hukum dan independen dalam memutus perkara," tegas Yogi Ramadhan Dwi Putra, S.H., M.H., Kamis (30/7/2026).

Praktisi hukum yang pernah menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2015 tersebut menambahkan, sepanjang proses persidangan marak beredar narasi di ruang publik yang terkesan ingin mendahului kewenangan majelis hakim.

Namun, Pengadilan Tipikor Pekanbaru berhasil membuktikan keteguhan profesionalisme dengan memutus perkara murni berdasarkan pembuktian material dan fakta persidangan.

Selain mengapresiasi majelis hakim, Puskamp juga memberikan penilaian tinggi kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dinilai sukses membuktikan konstruksi dakwaan korupsi. Keberhasilan pembuktian ini sekaligus meruntuhkan spekulasi negatif yang kerap menyerang integritas lembaga antirasuah.

"Apresiasi layak diberikan kepada Jaksa KPK atas keberhasilannya membuktikan dakwaan di persidangan. Hal ini membantah tuduhan-tuduhan liar yang menyerang independensi KPK sehingga dapat memulihkan serta mengembalikan kepercayaan masyarakat," ungkap Yogi.

Puskamp menyatakan komitmennya untuk terus mengawal dan mendukung penuh setiap langkah penegakan hukum oleh KPK maupun aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di wilayah Provinsi Riau.

Diharapkan, momentum proses hukum yang menimpa pejabat daerah ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) serta memicu pembenahan sistemik agar tidak ada lagi pejabat publik yang mencederai amanat rakyat di Bumi Lancang Kuning.***

Penulis: RND

Editor: Isman