Dirjen Pajak Ungkap Riau Daerah Terbanyak Sengketa Pajak, Capai 2.508 Kasus

A

Alseptri Ady

Kamis, 05 November 2026 | 15:24 WIB

Dirjen Pajak Ungkap Riau Daerah Terbanyak Sengketa Pajak, Capai 2.508 Kasus

JAKARTA, AmiraRiau.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Bimo Wijayanto mengungkapkan sebagian besar sengketa pajak di Indonesia terkonsentrasi di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Riau. 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebanyak 55,8% perkara banding dan gugatan pajak diajukan oleh wajib pajak yang berdomisili di Jakarta.

Bimo menjelaskan, berdasarkan data periode 2021 hingga kuartal III 2026, terdapat 73.394 perkara banding dan gugatan pajak secara nasional. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 40.930 perkara berasal dari wajib pajak yang berdomisili di Jakarta.

"Sebanyak 40.930 perkara atau sekitar 55,8% diajukan oleh wajib pajak yang berdomisili di Jakarta," ujar Bimo imo dalam acara Desentralisasi Pengadilan Pajak, Rabu (4/11/2026).

Menurut Bimo, tingginya konsentrasi sengketa pajak di Jakarta tidak terlepas dari posisi ibu kota sebagai pusat bisnis sekaligus pusat pemerintahan. 

Banyak perusahaan besar menempatkan kantor pusatnya di Jakarta, meskipun kegiatan usaha mereka tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Selain Jakarta, sejumlah provinsi lain juga mencatatkan perkara sengketa pajak dalam jumlah cukup besar. Jawa Barat tercatat memiliki 5.584 perkara, disusul Jawa Timur sebanyak 4.550 perkara dan Riau sebanyak 2.508 perkara.

Bimo menilai perkembangan sistem perpajakan dan pengelolaan keuangan perusahaan juga perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan pengelolaan Pengadilan Pajak ke depan.

Pasalnya, saat ini berbagai fungsi perusahaan seperti keuangan, sumber daya manusia, penggajian, hingga perpajakan dapat dikelola secara terpusat melalui sistem digital. 

Kondisi tersebut memungkinkan perusahaan menjalankan kegiatan usaha di berbagai daerah tanpa harus memusatkan seluruh fungsi administrasinya di lokasi kegiatan usaha.

Di sisi lain, Bimo menekankan bahwa akses terhadap keadilan atau access to justice tidak semata-mata diukur berdasarkan kedekatan geografis dengan lokasi pengadilan. 

Menurutnya, akses keadilan juga mencakup keterjangkauan proses, administrasi perkara, ketersediaan sarana persidangan, kepastian prosedur, hingga kualitas pemeriksaan.

Dia mencontohkan, saat ini sekitar 96% perkara di Pengadilan Pajak telah menggunakan sistem e-Tax Court. Dengan mekanisme tersebut, wajib pajak dapat mengikuti proses penyelesaian perkara secara elektronik tanpa harus selalu datang ke lokasi persidangan.

Selain itu, Undang-Undang Pengadilan Pajak juga memungkinkan pelaksanaan persidangan di luar tempat kedudukan pengadilan apabila dipandang perlu. Namun, hingga saat ini implementasinya baru dilakukan di dua kota, yakni Surabaya dan Yogyakarta.***

Editor: Alseptri Ady