JAKARTA, AmiraRiau.com - Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim Polri) menetapkan tiga orang perwira tinggi sebagai tersangka kasus penyadapan komunikasi Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
Salah satunya Kepala Kepolisian atau Kapolri periode 2021-2026 Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain Listyo, Bareskrim juga menetapkan status tersangka kepada Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Jumlah tersangka bisa bertambah karena penyidik masih memeriksa seorang perwira berinisial SU.
Penetapan itu disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026) malam.
"Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH," katanya.
Sementara satu orang lagi, menurut Asep, masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU.
Kabareskrim menambahkan dalam periode 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur pada tata cara penyadapan Polri di Perkap nomor 5 tahun 2010.
"Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur dengan beberapa nomor tersebut dimasukkan ke dalam server list atau lawful interception management system tanpa melalui verifikasi. Nomor-nomor itu disadap tanpa kaitan atau proses penegakan hukum." ungkap Kabareskrim tegas. ***