Disegel Hanya Saat Ramadhan, New Paragon Pekanbaru Resmi Beroperasi Lagi

A

Alseptri Ady

Jumat, 10 April 2026 | 19:11 WIB

Disegel Hanya Saat Ramadhan, New Paragon Pekanbaru Resmi Beroperasi Lagi

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Satpol PP Kota Pekanbaru resmi membuka kembali operasional New Paragon Pub & KTV setelah sebelumnya dilakukan penyegelan. Keputusan ini diambil usai melalui tahapan pembinaan, evaluasi, serta verifikasi terkait kepatuhan terhadap peraturan daerah.

Pencabutan sanksi tersebut tertuang dalam surat Satpol PP Kota Pekanbaru Nomor: B.300.1/SATPOL PP/356/2025 tertanggal 17 Maret 2026 tentang pemberitahuan pelepasan stiker pelanggaran Perda. Dengan demikian, sanksi penutupan sementara yang sebelumnya diberlakukan kini dinyatakan berakhir.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya menemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Ia menyebut, hasil pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terhadap manajemen dan pengunjung menemukan pelanggaran Pasal 19 ayat (1), yang kemudian memicu reaksi dari masyarakat hingga berujung aksi unjuk rasa.

Atas temuan tersebut, Satpol PP telah menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga penutupan sementara operasional tempat usaha tersebut.

Namun, operasional New Paragon akhirnya kembali diizinkan setelah pihak manajemen dinilai telah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah. Di antaranya mengajukan permohonan pembukaan kembali, membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran, serta berkomitmen meningkatkan pengawasan internal.

Selain itu, pertimbangan juga diberikan terhadap dampak sosial, khususnya bagi para karyawan yang terdampak selama masa penutupan.

Satpol PP menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan terhadap pelaku usaha agar tetap menjalankan aktivitas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, memimpin langsung penyegelan tempat hiburan malam New Paragon KTV Pool and Cafe di Jalan Sultan Syarif Kasim pada Selasa (3/2/2026) sore.

 Langkah tegas ini diambil menyusul adanya aksi unjukrasa masyarakat bersama sejumlah tokoh Riau yang mendesak ditutupnya tempat Hiburan Malam tersebut. 

Aksi unjukrasa itu dipicu terkait dugaan pelaksanaan pesta LGBT di lokasi tersebut beberapa waktu lalu.

​Didampingi personel Satpol PP dan jajaran Polresta Pekanbaru, Agung menyaksikan pemasangan stiker segel di pintu masuk utama gedung. Ia menegaskan bahwa operasional New Paragon resmi dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.***

Editor: Alseptri Ady