7 Jam Ditreskrimsus Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru, 323 Dokumen Disita

A

Alseptri Ady

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:22 WIB

7 Jam Ditreskrimsus Polda Riau Geledah RSD Madani Pekanbaru, 323 Dokumen Disita

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani pada Kamis (20/8/2026) siang. 

Hal ini diketahui untuk pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi pengelolaan anggaran RSD Madani periode 2022 hingga 2024. Periode ini merupakan dibawah kepemimpinan Wali Kota Pekanbaru Firdaus.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.30 WIB dan berlangsung kurang lebih tujuh jam. Sejumlah ruangan digeledah. Dan dokumen-dokumen yang berkaitan diangkut.

Penyidik mengamankan sebanyak 323 dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Dalam keterangan yang dikutip, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengatakan, penggeladahan ini merupakan tindak lanjut dari perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran RSD Madani Kota Pekanbaru tahun anggaran 2022 sampai 2024.

“Ini merupakan tindak lanjut dari perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran  tahun anggaran 2022 sampai 2024," ujarnya

Ditambahkannya, hasil penyidikan akan dicocokkan dengan data administrasi dan keuangan guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. 

Nantinya, proses penyidikan ini akan mengaitkan siapa saja pihak-pihak yang tersangkut dalam kasus dugaan korupsi di RSD Madani Pekanbaru. ***

Editor: Alseptri Ady