BATAM, AmiraRiau.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Yuwanky alias Yuwanki (67 tahun), pemilik Komisaris Tempat Hiburan Malam (THM) Planet Batam, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pria berusia 67 tahun yang diketahui kelahiran Selat Panjang itu diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam yang berada dalam jaringan Planet Batam. Yuwanki juga disebut sebagai residivis.
Yuwanky masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkotika. Penetapan Yuwanky sebagai DPO tertuang dalam dokumen Nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba yang diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, setelah mengamankan Basri Lewaimang, buron yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di tiga tempat hiburan malam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan adanya penerbitan DPO atas nama Yuwanky yang dikenal sebagai pengusaha yang mengembangkan kawasan Planet Batam.
"Yuwanky sudah terbit DPO, orangnya belum kena," jelas Brigjen Pol Eko saat pengungkapan sabu cair 2,6 ton di Pelabuhan Bea Cukai, Tanjung Uncang Batam, Jumat (21/8/2026) sore.
Dalam pengembangan kasus, penyidik menduga Yuwanki bekerja sama dengan Basri Lewaimang dalam peredaran narkotika di jaringan Tempat Hiburan Malam Planet Batam, yang meliputi P1, P2, P3/HH Club hingga Planet 3.0.
Selain dugaan tindak pidana narkotika, penyidik juga menjerat Yuwanki dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil kejahatan narkotika.
Bareskrim Polri menyebut Yuwanki saat ini telah melarikan diri ke Singapura. Untuk memburunya, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri disebut telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Interpol dalam upaya penegakan hukum lintas negara.
Penetapan Yuwanki sebagai DPO menjadi perkembangan terbaru dalam pengungkapan jaringan narkotika yang menyeret sejumlah pengelola dan pihak yang berkaitan dengan tempat hiburan malam di Batam.
Sebelumnya, Basri Lewaimang yang juga masuk dalam DPO Bareskrim telah diamankan di Malaysia dan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum.
Dalam perkara ini, penyidik masih mendalami dugaan jaringan peredaran narkotika, aliran dana, struktur pengelolaan usaha hiburan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Selain jaringan THM Planet Batam, nama Yuwanky juga tercantum dalam dokumen struktur organisasi Planet Holiday Hotel & Residence Batam.
Dalam dokumen DPO yang beredar, aparat meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Yuwangky untuk memberikan informasi kepada penyidik/penyidik pembantu pada kantor kepolisian dengan nomor kontak yang tertera.
Diketahui, identitas buronan tercatat :
Nama: YUWANKY
Tempat, Tanggal Lahir: SELAT PANJANG, 06/05/1959.
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Pekerjaan: WIRASWASTA