Dishub Pekanbaru Tindak Jukir yang Pungut Parkir di SPBU Arifin Ahmad

Personel Dishub Pekanbaru saat menindak oknum jukir yang memungut tarif parkir di area SPBU Arifin Ahmad.

PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, menindak juru parkir (jukir) yang memungut tarif parkir ke pengunjung Indomaret dan ATM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Arifin Ahmad.

“Oknum jukir bersangkutan telah diberikan pengertian dan teguran oleh petugas,” kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala UPT Perparkiran Radinal Munandar, Jumat (8/9/2023).

Ia menyampaikan, tarif parkir sebesar Rp2 ribu untuk roda dua dan Rp3 ribu roda empat tidak berlaku di area SPBU.

“Karena area SPBU merupakan fasilitas umum, tidak termasuk lokasi parkir di tepi jalan umum. Untuk itu, jukir bersangkutan sudah diingatkan agar tidak lagi mengambil kutipan di lokasi tersebut,” ucap Radinal.

Guna memastikan area SPBU bebas parkir, lanjut dia, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di lapangan. Di samping itu, warga juga diharapkan memberi laporan jika masih didapati adanya pungutan parkir di SPBU.

“Warga bisa mengadukan ke nomor pengaduan atau ke Instagram @uptperparkiranpku,” tutupnya.

Seperti diketahui, video adanya pungutan parkir di area SPBU Arifin Ahmad sebelumnya sempat viral di media sosial lantaran si jukir menutup area parkir kendaraan di depan ATM. Pengendara diarahkan parkir di depan Indomaret.

Mendapat laporan itu, Dishub Pekanbaru langsung mengerahkan personel ke lokasi dimaksud dan menindak oknum jukir bersangkutan. (abd)

gambar