Diusut Sejak 2014, Akhirnya Kejati Riau Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Selat Rengit Meranti

Diusut Sejak 2014, Akhirnya Kejati Riau Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Selat Rengit Meranti

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau resmi menahan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan jembatan Selat Rengit (JSR). Keduanya  dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Adapun tersangka dimaksud adalah Dharma Arifiandi, mantan General Manager (GM) Divisi I Medan PT Nindya Karya. Saat proyek dikerjakan, Dharma adalah Kuasa KSO PT Nindya Karya, PT Relis Safindo Utama, PT Mangkubuana Hutama Jaya.

Lalu, Dupli Juliardi yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala Bidang (Kabid Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum ) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2012.

Perkara tersebut sebelumnya diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak tahun 2014. Berkas keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 pada 5 Juni 2023 berdasarkan hasil penelitian Jaksa.

Selanjutnya, penyidik melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU atau tahap II).

"Benar. Hari ini dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Riau terhadap tersangka inisial DA dan DJ," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Senin (17/7/2023).

Proses tahap II dilaksanakan di Lantai 5 Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Sekitar pukul 16.00 WIB, kedua tersangka dengan mengenakan rompi tahanan digiring ke mobil yang akan membawanya ke rumah tahanan Pekanbaru.

"Kedua tersangka dititipkan di Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan," sebut Bambang.

Selanjutnya, Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Salah satunya, surat dakwaan. Jika rampung, berkas dua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan.

"Dalam waktu dekat, berkas para tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan," tegas Kasi Penkum.

Proyek jembatan yang menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau itu hingga kini masih terbengkalai tanpa ada kejelasan kelanjutannya pembangunannya. Kuat dugaan ada penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengerjaan proyek yang dimulai sejak tahun 2012 itu.

Pembangunan jembatan Selat Rengit itu merupakan proyek multiyears di bawah kepemimpinan saat itu Bupati Meranti Irwan Nasir dengan anggaran sebesar Rp 460 miliar lebih. Yakni tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp 125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp 235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp 102 miliar.

Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp 2 miliar, tahun kedua Rp 3,2 miliar dan tahun ketiga Rp 1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang.

Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas PU pemerintah kabupaten setempat, bahwa pekerjaan jembatan itu hanya sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaannya, yakni pada akhir 2014 lalu. Pada saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan jembatan selat rengit, yakni sebesar Rp 447 miliar

Sementara sesuai dengan aturan, pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp 67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013 lalu.

Dari penyidikan yang dilakukan, diketahui timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 42.135.892.352. Angka tersebut diketahui dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

"Dua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap Bambang. ***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index