MANDAU, AmiraRiau.com - Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan kunjungan kerja dan peninjauan ke Kantor UPT Pelayanan Perizinan Satu Pintu (PSSP) Kecamatan Mandau, Kamis (3/9/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat UPT PSSP Mandau ini bertujuan mendalami alur pelayanan perizinan, mekanisme pengawasan lapangan, serta inventarisasi kendala yang dihadapi para pelaku usaha maupun perusahaan di kawasan industri Mandau.
Kedatangan rombongan Komisi III dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Sanusi, didampingi Wakil Ketua Sahat Marganda Tobing, Sekretaris Adihan, serta Anggota Komisi III Jonner Tobing dan Sri Mazoli.
Kasubbag UPT PSSP Kecamatan Mandau, Muharni, memaparkan bahwa sejak 2018 pengurusan izin usaha telah beralih sepenuhnya secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pihaknya bertugas mendampingi pelaku usaha dalam pengisian aplikasi nasional tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Bengkalis, Sanusi, menegaskan pentingnya akuntabilitas dan ketertiban administrasi perizinan di Kecamatan Mandau yang dikenal sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan bisnis.
"Kami ingin memahami secara mendalam proses pelayanan di UPT ini. Mengingat banyaknya perusahaan dan iklim usaha yang masif di Mandau, tertib perizinan adalah kunci. Jika perizinannya tertib, otomatis kesadaran masyarakat dan badan usaha untuk membayar pajak daerah juga akan meningkat," tegas Sanusi.
Dalam sesi diskusi, Anggota Komisi III Jonner Tobing menyuarakan kebingungan masyarakat terkait zonasi tata ruang dan batas kewenangan perizinan daerah dengan pusat.
Menjawab hal itu, Muharni menjelaskan bahwa penetapan zonasi merupakan ranah Dinas PUPR, sementara informasi zona pada OSS terintegrasi secara otomatis. Namun, kerap timbul persoalan di lapangan ketika pendaftaran OSS tidak melibatkan koordinasi perangkat daerah seperti camat dan lurah.
Wakil Ketua Komisi III Sahat Marganda Tobing dan Sekretaris Adihan menambahkan bahwa fungsi Satuan Tugas (Satgas) UPT PSSP harus diperkuat. Pengawasan tidak boleh sebatas cek kelengkapan berkas, melainkan harus turun ke lapangan menindaklanjuti usaha yang belum berizin.
Sebagai langkah konkrit, Komisi III DPRD Bengkalis berencana memanggil dinas teknis terkait untuk membahas solusi menyeluruh.
"Sebagai tindak lanjut, kami akan memanggil dan menggelar hearing bersama Dinas Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis agar integrasi data dan pengawasan di lapangan lebih terarah," tutup Sanusi.***
Penulis: Indra
Editor: Isman