PEKANBARU- Persoalan pengajuan nama Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru oleh DPRD ditanggapi Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan kota Pekanbaru.
Menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Pekanbaru, Robin P Hutagalung mengaku sudah melihat surat dari Mendagri ini. Mendagri memberikan waktu yang sangat singkat untuk mengajukan nama yakni hanya sampai tanggal 6 April.
“DPRD Kota itu dapat mengajukan usulan, dari situ kita lihat bukan menjadi kewajiban. Tapi memberikan hak kepada DPRD untuk mengajukan tiga nama. Boleh yang lama, boleh yang baru. Tapi pastilah ada yang baru kalau diajukan tiga,” kata Robin, Rabu (05/04/2023).
Kata dia, Ia tidak melihatnya ada mekanisme diatur di DPRD itu, bagaimana caranya, sistem pengusulan bagaimana, tidak diatur. Tentu ini diserahkan ke DPRD membuat aturan.
“Tentu di sini pimpinan DPRD harus bergerak cepat. Bersama unsur pimpinan dan ketua Fraksi harus segera membuat formulanya. Tata caranya, bagaimana mekanisme pengusulannya nanti. Supaya tidak terjadi problem di DPRD itu sendiri,”Ungkapnya.
“Tentu di sini pimpinan DPRD tidak boleh bergerak sendiri, harus melibatkan Seluruh fraksi di DPRD Pekanbaru,” Ujar Robin. (Ady)