DPR RI Nilai Seleksi Bawaslu Kab/Kota se Indonesia Amburadul, DKPP Harus Bertindak

DPR RI Nilai Seleksi Bawaslu Kab/Kota se Indonesia Amburadul, DKPP Harus Bertindak

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDI-P Junimart Girsang menilai sistem rekrutmen yang diterapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI amburadul. Sebab, terjadi penundaan pengumuman calon anggota terpilih Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia, sehingga jabatannya kini kosong.

Junimart mengatakan, Bawaslu kini penuh oleh kepentingan kelompok tertentu.

"Menurut saya, sistem rekrutmen di Bawaslu telah tidak berjalan sesuai aturan dan amburadul. Penuh nuansa kepentingan kelompok-kelompok tertentu," ujar Junimart saat dilansir kompas.com, Selasa (15/8/2023)sore.

Menurut Junimart, penundaan pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara calon anggota Bawaslu kabupaten/kota yang terjadi ini mengindikasikan adanya ketidakberesan.

Bahkan, Junimart mendapatkan laporan-laporan tertulis dari para peserta yang mengaku sebenernya lulus tetapi dibikin tidak lolos.

"Ada peringkat yang mestinya tidak lulus tapi lolos. Ini tentunya berdampak kepada pengetahuan dan kualitas penyelenggara pemilu di daerah, baik itu provinsi, kabupaten, maupun kota. Belum lagi, sebelumnya posisi timsel (tim seleksi) bisa berubah zona tanpa alasan," katanya.

Junimart lantas menegaskan bahwa proses seleksi wajib dilakukan secara adil, bebas dari campur tangan kepentingan politik, dan wajib sesuai peraturan yang berlaku.

Ia mengatakan, sistem rekrutmen anggota Bawaslu periode ini sangat memprihatinkan lantaran tidak ada kepastian, serta kesampingkan keabsahan dan integritas pemilu.

"Penundaan-penundaan ini sudah tentu menghambat kerja-kerja profesional tidak maksimal anggota Bawaslu di daerah. Oleh karena itu, diminta maupun tak diminta, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) wajib memeriksa para Komisioner Bawaslu pusat," ujar Junimart.

Junimart selaku pimpinan pun memastikan Komisi II DPR akan memanggil para penyelenggara pemilu dan pemerintah untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat.

Ia mengatakan, DPR ingin mendengar alasan kenapa mereka melakukan penundaan-penundaan yang bisa mengganggu kualitas tahapan pemilu.

"Catatan saya, Bawaslu harus memastikan bahwa pengumuman dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, dan tidak ada campur tangan yang mempengaruhi proses tersebut," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu RI menunda pengumuman dan pelantikan calon anggota terpilih Bawaslu kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023.

"Pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan tertera Sabtu, 12 Agustus 2023, diubah menjadi Senin, 14 Agustus 2023," tulis Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam surat tersebut.

Namun, hingga hari Selasa (15/8/2023), pengumuman tersebut belum juga terbit.

"Dan pelaksanaan pelantikan dari yang semula Senin, 14 Agustus sampai dengan Rabu, 16 Agustus 2023 diubah menjadi Rabu, 16 Agustus sampai dengan Minggu, 20 Agustus 2023," tulis surat itu lagi.

Akibat penundaan itu, saat ini terjadi kekosongan jabatan komisioner secara definitif pada Bawaslu kabupaten/kota seluruh wilayah Indonesia. Belum diketahui bagaimana Bawaslu menanggulangi situasi ini.

Saat hendak dimintai konfirmasi, Rahmat Bagja tidak merespons permintaan hingga Selasa siang, baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon.

Begitu pula Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, tidak memberikan respons.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index