Dua Serikat Pekerja Adukan Persoalan Upah Bongkar Muat TBS di PT TBS ke Disnaker Kampar

H

hasbi

Kamis, 03 September 2026 | 19:56 WIB

Dua Serikat Pekerja Adukan Persoalan Upah Bongkar Muat TBS di PT TBS ke Disnaker Kampar
Dua Serikat Pekerja adukan persoalan Upah bongkar muat TBS ke Disnaker Kampar

KAMPAR, AmiraRiau.com- Dua serikat pekerja bongkar muat mengadukan persoalan upah kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kampar, Kamis (3/9/2026). Pengaduan tersebut berkaitan dengan kegiatan bongkar muat Tandan Buah Segar (TBS) di lingkungan PT Tunggal Yunus Estate.

Persoalan ini mencuat setelah para pekerja mengaku mengalami kerugian dan ketidakpastian, terutama terkait pembayaran upah serta keberlangsungan pekerjaan yang selama ini menjadi mata pencaharian mereka.

Menurut para pekerja, perubahan dalam sistem pengelolaan kegiatan bongkar muat TBS telah memberikan dampak langsung terhadap kondisi ekonomi dan keberlangsungan pekerjaan anggota kedua serikat pekerja tersebut.

Melalui pengaduan itu, mereka berharap Disnaker dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan upah dan sistem kerja bongkar muat TBS.

Para pekerja juga meminta pihak perusahaan dan pihak-pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme kerja sama, sistem pengelolaan kegiatan bongkar muat, serta dasar dan mekanisme pembayaran upah kepada para pekerja.

Selain persoalan upah, para pekerja berharap keberadaan dan hak mereka tetap mendapat perhatian. Pasalnya, selama ini sejumlah pekerja menggantungkan kehidupan dan kebutuhan keluarganya dari pekerjaan bongkar muat TBS tersebut.

Sementara itu  ketika di hubunggi melaui Via Wapshapnya Humas PT Tunggal Yunus Estate saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2026)  Sofian. Sampai saat berita ini di terbitkan belum membalas atau menjawab upaya kompirmasi pesan Wapshap dari Wartawan Amirariau.Com. 

Selain pihak Perusahaan, Dinas Tenaga Kerja pun belum mengakat  upaya kompirmasi dari  Wartawan  Amirariau.Com mengenai pengaduan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak guna memperoleh informasi dan keterangan yang berimbang.***

Penulis: Rls
Editor: Hasbi