Efisiensi Semu dan Konflik Kepentingan Nyata dalam Rangkap Jabatan Pejabat Publik

I

Isman

Minggu, 19 April 2026 | 09:43 WIB

Efisiensi Semu dan Konflik Kepentingan Nyata dalam Rangkap Jabatan Pejabat Publik
Rangkap Jabatan Pejabat Publik

Oleh: Dr. Lusia Indrastuti, S.H., M.Si., M.H

NORMALISASI rangkap jabatan pejabat publik kembali menemukan momentumnya dalam praktik ketatanegaraan kita. Dalihnya terdengar rasional yakni efisiensi, percepatan koordinasi, dan optimalisasi sumber daya manusia. Namun di balik narasi tersebut, tersimpan persoalan mendasar yang sering diabaikan seperti konflik kepentingan, erosi akuntabilitas, dan pelemahan prinsip negara hukum. Pertanyaannya sederhana tetapi krusial yaitu apakah rangkap jabatan benar-benar solusi atau justru gejala dari problem tata kelola yang lebih dalam?

Dalam kerangka hukum tata negara, prinsip pembatasan kekuasaan bukan sekadar doktrin, melainkan fondasi. Pemisahan fungsi dan distribusi kewenangan dirancang untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu tangan. Ketika seorang pejabat memegang lebih dari satu posisi strategis terutama yang berada dalam irisan fungsi pengawasan dan pelaksanaan, maka batas-batas itu menjadi kabur. Risiko yang muncul bukan hanya administratif, tetapi konstitusional dimana hilangnya mekanisme checks and balances yang sehat.

Secara normatif, larangan atau pembatasan rangkap jabatan bukan hal baru. Sejumlah rezim hukum telah mengantisipasi potensi konflik kepentingan ini. Dalam konteks birokrasi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menekankan profesionalitas, netralitas, dan bebas dari intervensi politik sebagai prinsip dasar ASN. Sementara itu, dalam kerangka penyelenggaraan negara, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme secara tegas mengedepankan asas kepentingan umum dan menghindari benturan kepentingan. Kedua regulasi ini pada hakikatnya mengirim pesan yang sama dimana kekuasaan publik harus dijalankan secara independen dan akuntabel.

Masalahnya praktik di lapangan seringkali berjalan lebih lentur dari norma. Rangkap jabatan kerap dibungkus dengan argumentasi pragmatis bahwa pejabat tertentu memiliki kapasitas luar biasa atau bahwa kondisi mendesak membutuhkan “orang yang sama” di beberapa posisi sekaligus. Argumentasi ini berbahaya karena menggeser hukum dari prinsip menjadi pengecualian. Ketika pengecualian dinormalisasi, maka hukum kehilangan daya kendalinya.

Konflik kepentingan menjadi risiko paling nyata dari rangkap jabatan. Dalam hukum administrasi negara, konflik kepentingan tidak harus terbukti dalam bentuk penyalahgunaan konkret. Cukup dengan adanya potensi benturan antara kepentingan jabatan dan kepentingan lain, maka integritas keputusan sudah terancam. Seorang pejabat yang merangkap posisi di lembaga yang saling beririsan kepentingan akan sulit menjaga objektivitas. Keputusan yang dihasilkan, betapapun rasionalnya, selalu berada dalam bayang-bayang keberpihakan.

Rangkap jabatan juga menggerus prinsip akuntabilitas. Dalam tata kelola yang sehat, setiap jabatan memiliki garis tanggung jawab yang jelas. Ketika satu orang memegang beberapa jabatan, maka mekanisme pertanggungjawaban menjadi kabur. Jika terjadi kesalahan kebijakan, kepada siapa publik harus meminta pertanggungjawaban? Apakah pada jabatan pertama, kedua, atau keduanya sekaligus? Ambiguitas ini membuka ruang bagi diffusion of responsibility dimana tanggung jawab yang menyebar dan pada akhirnya menguap.

Tidak hanya itu, normalisasi rangkap jabatan juga menciptakan ketimpangan dalam distribusi kekuasaan. Kesempatan untuk menduduki jabatan publik menjadi tidak merata, sementara segelintir orang mengakumulasi posisi strategis. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat melahirkan oligarki birokrasi di mana akses terhadap kekuasaan ditentukan oleh kedekatan, bukan oleh merit. Padahal, sistem merit merupakan pilar utama dalam reformasi birokrasi modern.

Pendukung rangkap jabatan sering berargumen bahwa praktik ini meningkatkan efisiensi dan koordinasi. Namun, efisiensi yang mengorbankan prinsip justru berbahaya. Efisiensi administratif tidak boleh mengesampingkan akuntabilitas dan integritas. Dalam banyak kasus, persoalan koordinasi bukan disebabkan oleh kurangnya jabatan ganda, melainkan lemahnya sistem dan mekanisme kerja antar lembaga. Menjawab masalah struktural dengan solusi personal hanya akan menghasilkan efisiensi semu.

Dalam perspektif hukum, prinsip good governance menuntut transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari konflik kepentingan. Rangkap jabatan yang tidak diatur secara ketat berpotensi melanggar prinsip-prinsip tersebut. Oleh karena itu, pengaturan yang jelas dan tegas menjadi kebutuhan mendesak. Tidak cukup hanya mengandalkan etika atau itikad baik pejabat, harus ada norma yang membatasi secara konkret dan mekanisme pengawasan yang efektif.

Peran lembaga pengawas menjadi penting dalam konteks ini. Penguatan fungsi pengawasan, baik internal maupun eksternal, harus diiringi dengan keberanian untuk menindak pelanggaran. Tanpa penegakan yang konsisten, regulasi hanya akan menjadi teks tanpa makna. Publik pun berhak mendapatkan jaminan bahwa kekuasaan tidak disalahgunakan, termasuk melalui praktik rangkap jabatan.

Pertanyaan tentang rangkap jabatan bukan sekadar soal efisiensi, tetapi soal arah tata kelola negara. Apakah kita ingin membangun sistem yang berbasis prinsip, ataukah terus memberi ruang bagi praktik-praktik yang berpotensi merusak integritas pemerintahan? Jika jawabannya adalah negara hukum yang kuat, maka normalisasi rangkap jabatan harus ditinjau ulang secara serius. Sebab, dalam negara hukum, kekuasaan bukan untuk dikumpulkan, melainkan untuk dibatasi.***

(Dr. Lusia Indrastuti, S.H., M.Si., M.H. Penulis; Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta)