Oleh: Hasrul Sani Siregar, MA
LAMA tak terdengar isu pengungsi Rohingya yang ada di pekanbaru, Riau Indonesia yang tiba tiba muncul pemberitaan tentang pengungsi Rohingya yang melakukan unjuk rasa sehubungan dengan biaya hidup yang tidak layak di pengungsian. Oleh berbagai media mempublikasikan bahwa sekitar ratusan pengungsi Rohingya menyampaikan aspirasinya di kantor International Organization for Migration (IOM) pekanbaru yang berada di Jalan M Jamil atau disamping bangunan MTQ Bandar Serai. Para pengungsi Rohingya tersebut berkumpul dan menyuarakan aspirasinya berupa biaya hidup yang tidak layak lagi di tempat pengungsian dan perlu perhatian dari lembaga yang berwenang seperti halnya UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees). UNHCR adalah organisasi internasional di bawah naungan komisi tinggi PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa) yang bertanggungjawab dan bertugas melindungi dan membantu pengungsi di seluruh dunia,
Beberapa tuntutan dari pengungsi Rohingya tersebut diantaranya bantuan medis yang mendesak, pendidikan untuk anak-anak Rohingya, tempat tinggal dan kondisi hidup yang layak, akses transportasi ke layanan publik. Para pengungsi Rohingya tersebut juga membutuhkan bantuan dan dukungan untuk pelayanan yang bermartabat. Beberapa pengungsi Rohingya mengatakan bahwa bantuan dari IOM sudah tidak layak lagi dan perlu bantuan yang lebih memadai. Biaya tempat tinggal dan rumah sakit sudah tidak lagi ditanggung oleh IOM. Para pengungsi Rohingya oleh rezim militer Burma (baca : Myanmar) menganggap bukan warga Negara Myanmar dan oleh sebab itu status kewarganegaraan para pengungsi Rohingya tersebut dianggap stateless (tidak memiliki kewarganegaraan). Status stateless tidak dianggap sebagai warga negara yang tidak memiliki paspor, hak pilih dan hak-hak lainnya yang biasanya diberikan negara kepada warga negaranya.
Ketiadaan kewarganegaraan bisa terjadi karena berbagai faktor seperti diskriminasi berdasarkan suku dan etnis dan hukum kewarganegaraan yang tidak jelas. Etnis Rohingya yang minoritas salah satu faktor yang menjadi korban dari diskriminasi etnis tersebut. Konvensi PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa) mengenai status stateless tahun 1954 telah mengatur tentang perlindungan dan hak-hak orang tanpa kewarganegaraan. Rohingya salah satu etnis di Myanmar yang sedang berkonflik dan dikejar-kejar oleh rezim junta militer Myanmar yang oleh negaranya Myanmar tidak dianggap sebagai warga negaranya. Sungguh sangat ironis memang yang oleh rezim militer Myanmar, menganggap etnis Rohingya bukan warga negaranya. Dalam perkembangan sejarah modern Burma (Myanmar) etnis Rohingya bukanlah etnis yang baru mendiami wilayah Myanmar Barat (penduduk illegal seperti pengakuan dari pemerintah Myanmar).
Etnis Rohingya menempati di negara bagian (Provinsi) Rakhine, Myanmar Barat yang berbatasan langsung dengan Teluk Benggala Bangladesh dan dipisahkan oleh sungai Naf yang memisahkan antara negara Myanmar dan Bangladesh. Secara kultural, etnis Rohingya berasal dari India dan Bangladesh yang umumnya beragama Islam, berbeda dengan etnis mayoritas Burma yang beragama Buddha. Etnis Rohingya tidak memiliki sejarah membeontak terhadap pemerintah pusat di Rangoon. Berbeda dengan etnis-etnis lainnya seperti halnya etnis Karen yang selalu menentang pemerintah pusat dan hingga kini masih terus berjuang dengan mengangkat senjata serta menginginkan otonomi khusus dan tidak didominasi oleh etnis Burma yang mayoritas.
Negara bagian Rakhine adalah negara bagian yang terletak di pantai barat Myanmar yang saat ini mayoritasnya ditempati para etnis Rohingya yang sebagian besarnya sudah mengungsi ke negara-negara tetangga terdekatnya yaitu di Bangladesh akibat dikejar dan diancam dibunuh oleh rezim junta militer Myanmar. Negara bagian Rakhine berbatasan dengan negara bagian Chin di utara, bagian Magway, bagian Bago, dan bagian Ayeyarwady di timur, Teluk Benggala di barat, dan divisi Chittagong di barat laut, Bangladesh.
Etnis Rohingya di Myanmar termasuk etnis yang tidak pernah menuntut otonomi khusus, apalagi menginginkan kemerdekaan terpisah dari pemerintah pusat di Rangoon, ibu kota lama Burma. Sekarang dengan nama Naypyidaw (Nay Pyi Taw) yang secara resmi menggantikan Yangon sebagai pusat pemerintahan pada tahun 2005. Meskipun Yangon tetap menjadi kota terbesar dan pusat ekonomi utama, Naypyidaw adalah kota yang sengaja dirancang dengan infrastruktur megah, jalanan lebar, dan fasilitas modern.
Sejarah perjuangan Myanmar mencapai kemerdekaan, etnis Rohingya juga memiliki andil yang cukup besar terutama ketika berhadapan dengan penjajahan Inggris. Kendati telah bermukim di wilayah Myanmar, jauh sebelum perang dunia kedua, etnis Rohingya tidak diakui sebagai warga negara. Barangkali perbedaan kultur dan kepercayaan yang menjadikan etnis Rohingya tidak diakui sebagai warganegara Myanmar yang sah. Undang-undang kewarganegaraan yang berlaku sejak 1982 tersebut tak mengakui etnis Rohingya sebagai warga negara Burma (Myanmar). ***
(Hasrul Sani Siregar, MA. Penulis; Alumni Hubungan Antarabangsa di IKMAS UKM, Bangi Selangor Malaysia/Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau. Menulis thesis tentang Hubungan Sipil-Militer di Myanmar dan pengaruhnya bagi demokratisasi politik (1988-1995)