JAKARTA, AmiraRiau.com – Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Muhammad, menyebut bahwa DKPP sebenarnya bisa saja membuat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden ditinjau ulang melalui putusannya pagi ini.
Dalam putusan pagi tadi, seluruh komisioner KPU RI dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran sebagai cawapres tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
DKPP menegaskan, putusan itu hanya berlaku secara etik untuk para komisioner teradu, dan tidak berdampak secara hukum pada pencalonan Gibran.
“Kalau misalnya DKPP-nya progresif, dia bisa saja meminta KPU melakukan koreksi terhadap proses-proses yang dilakukan. Tapi dalam putusan itu kan tidak dilakukan,” ujar Muhammad, saat dilansir Kompas.com, Senin (5/2/2024).
“Kita berharap putusan etik itu sebenarnya bisa dipedomani sebagai rambu-rambu kalau ada yang tidak tertib hukum ya. Karena ini kan tidak tertib hukum, dengan penjatuhan sanksi ini KPU tidak tertib hukum. Tapi, putusan DKPP rupanya tidak masuk (ke sisi hukum),” ungkapnya.
Muhammad menambahkan, sifat putusan DKPP final dan mengikat. Para teradu tidak bisa meninjau kembali putusan itu. Mereka harus melaksanakan putusan DKPP.
“Apakah kemudian ada dampak terhadap pencalonan Gibran, ya sepanjang di putusan DKPP tidak disebutkan bahwa pencalonan Gibran bermasalah dan harus dikoreksi, ya tidak ada dampaknya,” kata Muhammad.
Putusan DKPP bisa memasuki ranah hukum Ambil contoh, pada Jumat (8/12/2023), DKPP menyatakan seluruh komisioner Bawaslu RI melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena melantik kader Partai Nasdem, Winsi Kuhu, sebagai anggota Bawaslu Kalimantan Tengah 2022-2027.
Pada putusan nomor 120-PKE-DKPP/IX/2023 tersebut, Winsi Kuhu dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2022-2027. Dalam tujuh hari sejak putusan dibacakan, Bawaslu kemudian menindak Winsi Kuhu sesuai putusan DKPP dengan memberlakukan pergantian antarwaktu (PAW).
Pada 2013 silam, DKPP menyatakan sah dukungan Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur Khofifah-Herman (Berkah).
Dengan putusan ini, pasangan Berkah yang awalnya dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pilgub oleh KPU Jatim, akhirnya punya melaju dalam kompetisi meskipun kalah.***

