Gaji Masih Dianggarkan, Ribuan THL Pemko Pekanbaru tak jadi Dirumahkan

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution

PEKANBARU – Sekitar 9.000 Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kini dapat benafas legah. Pasalnya, mereka tak jadi dirumahkan mulai 28 November 2023.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyebutkan jika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemerintah kota setempat masih mengusulkan gaji untuk THL di 2024 mendatang.

“Sebenarnya di OPD itu sudah menganggarkan kegiatan-kegiatan untuk tenaga honor dan lain-lain. Itu kami kira berbeda dengan penganggaran kegiatan prioritas seperti pemilu dan lain-lain,” ucapnya, Jumat (8/9/2023).

Terkait besaran gaji THL yang dialokasikan di APBD 2024, Indra Pomi mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun demikian, ia memastikan gaji ribuan THL tersebut dianggarkan seluruhnya.

“Itu dianggarkan semua. Kalau total jumlah nilainya, ya kalikan aja per hari itu Rp67 ribu dikali jumlah dia bekerja sebulan, kemudian dikalikan sekitar 9.000 orang,” tutupnya.

Seperti diketahui, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, tidak boleh lagi ada tenaga honorer atau non-ASN per 28 November 2023.

Aturan tersebut dipastian batal diberlakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. Hal itu sesuai arahan Presiden Jokowi agar tidak ada pengurangan tenaga honorer.

Untuk itu, Kemenpan RB sudah meminta ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tetap mengalokasikan anggaran untuk gaji THL di 2024.

“Kami dari Menpan RB telah mengirim surat ke gubernur dan bupati/walikota untuk menganggarkan seperti tahun sebelumnya, dan mereka (THL) tetap bisa bekerja,” ujarnya. (abd)

gambar