Gandeng Dinas PMD dan Jasa Raharja, UPT Bangkinang Sasar 242 Desa di Kampar Sosialisasikan Insentif Pajak

H

hasbi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:52 WIB

Gandeng Dinas PMD dan Jasa Raharja, UPT Bangkinang Sasar 242 Desa di Kampar Sosialisasikan Insentif Pajak
Kunjungan Tim UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang diterima Kepala Bidang Usaha Ekonomi Desa, Sumber Daya Alam, dan Teknologi Tepat Guna Dinas PMD Kabupaten Kampar, Sofian Hadi, S.Hut., M.Ling., didampingi Kepala Subbagian Keuangan dan Aset, Dewi Sartika, S.Sos., M.Si.

BANGKINANG, Amirariau.com- UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang bersama Jasa Raharja menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar untuk memperluas sosialisasi Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Riau Tahun 2026 hingga ke tingkat desa.

Langkah tersebut dilakukan melalui kunjungan dan koordinasi dengan Dinas PMD Kabupaten Kampar, Kamis (22/10/2026). Kolaborasi ini diharapkan dapat memastikan informasi mengenai program keringanan pajak menjangkau masyarakat secara lebih luas, khususnya di 242 desa yang tersebar di Kabupaten Kampar.

Kunjungan tim UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang diterima Kepala Bidang Usaha Ekonomi Desa, Sumber Daya Alam, dan Teknologi Tepat Guna Dinas PMD Kabupaten Kampar, Sofian Hadi, S.Hut., M.Ling., didampingi Kepala Subbagian Keuangan dan Aset, Dewi Sartika, S.Sos., M.Si.

Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi antarinstansi dalam menyebarluaskan informasi program insentif pajak melalui jaringan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta mitra kerja Dinas PMD Kabupaten Kampar.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang, Ade Syaputra, S.E., M.Si., mengatakan, keterlibatan Dinas PMD sangat penting untuk memperluas jangkauan sosialisasi, mengingat pemerintah desa memiliki akses langsung kepada masyarakat.

“Penyebarluasan informasi harus dilakukan secara luas dan menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa. Kami berharap melalui dukungan Dinas PMD Kabupaten Kampar, informasi mengenai program insentif pajak kendaraan bermotor ini dapat diteruskan ke 242 desa, BUMDes, serta jaringan mitra kerja yang ada,” ujar Ade.

Menurutnya, penyampaian informasi secara berjenjang diperlukan agar masyarakat mengetahui jenis insentif yang tersedia, persyaratan yang harus dipenuhi, serta batas waktu pemanfaatan program sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah desa juga dinilai memiliki peran strategis sebagai penghubung antara pemerintah daerah dan masyarakat. Karena itu, dukungan lintas instansi diharapkan dapat membuat sosialisasi lebih efektif, tepat sasaran, dan mudah dipahami.

Dua Skema Insentif Pajak

Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Riau Tahun 2026 menyediakan sejumlah keringanan bagi wajib pajak sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

Skema pertama berupa pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 40 persen serta penghapusan sanksi administrasi bagi kendaraan bermotor angkutan barang. Program ini berlaku mulai 15 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Skema kedua berupa pembebasan pokok tunggakan PKB dan penghapusan sanksi administrasi sesuai persyaratan serta ketentuan yang berlaku. Fasilitas ini berlaku mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.

Perbedaan jenis insentif dan masa berlaku tersebut menjadi salah satu informasi penting yang perlu dipahami masyarakat agar dapat menyesuaikan pemanfaatan program dengan kondisi kendaraan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Untuk mendukung penyebarluasan informasi, UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang berharap Dinas PMD Kabupaten Kampar dapat memfasilitasi penyampaian materi sosialisasi kepada pemerintah kecamatan dan desa.

Sosialisasi dapat dilakukan melalui penyebaran materi informasi, pemasangan publikasi di kantor desa dan lokasi pelayanan publik, serta pemanfaatan media sosial resmi dan saluran komunikasi pemerintah desa.

Keterlibatan Jasa Raharja dalam koordinasi tersebut turut memperkuat kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat terkait pelayanan dan kewajiban yang berhubungan dengan kendaraan bermotor.

Melalui sinergi UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang, Jasa Raharja, Dinas PMD Kabupaten Kampar, pemerintah desa, dan BUMDes, informasi mengenai program insentif diharapkan tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan, tetapi juga menjangkau masyarakat di berbagai pelosok desa.

Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan kendaraan bermotor dan dukungan terhadap optimalisasi pendapatan daerah untuk pembangunan Provinsi Riau.***

Penulis: Ali Akbar
Editor: Isman