PEKANBARU, AmiraRiau.com- Massa Sinergi Pemuda Riau (SPR) menggelar aksi di Kantor Pertamina Hulu Rokan (PHR), Rumbai, Pekanbaru, Senin (9/2/2026) siang. Aksi yang dimulai pukul 14.00 WIB itu menuntut penegakan penalti kontraktual hingga pemutusan kontrak terhadap PT. Bormindo Nusantara, sebagai salah satu mitra kontraktornya menyusul dugaan pelanggaran lingkungan yang terjadi di kantor cabang yang difungsikan sebagai workshop.
Dalam orasinya, massa menyoroti tajam fungsi pengawasan operator dalam rantai operasi hulu migas. Bagi massa aksi, persoalan tidak berhenti pada temuan pelanggaran di tingkat vendor, melainkan berkaitan langsung dengan efektivitas pengawasan dan keberanian operator menegakkan kontrak.
Sorotan berangkat dari inspeksi lapangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada 22 Agustus 2025. Peserta aksi menyatakan tidak berada langsung dalam sidak, namun mengantongi dokumentasi foto hasil sidak. Foto-foto tersebut memperlihatkan aktivitas perawatan peralatan dan penggantian oli di area workshop, keberadaan oli bekas dan residu di area terbuka, serta indikasi tumpahan di permukaan tanah.
Dalam praktik pengelolaan lingkungan, oli bekas diklasifikasikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3). Keberadaan residu dan tumpahan di tanah merupakan indikator awal pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran tanah yang berpotensi berdampak lanjutan terhadap air tanah. Kondisi visual semacam ini, dalam standar pengawasan lingkungan, cukup untuk memicu tindakan korektif, sanksi administratif, dan evaluasi kepatuhan.
PT. Bormindo Nusantara beroperasi sebagai vendor jasa pengeboran dan layanan teknis lapangan (oilfield services) bagi PHR. Selain kegiatan pengeboran di lokasi operasi migas, perusahaan ini mengoperasikan workshop di kantor cabang untuk menunjang kegiatan teknis, seperti perawatan peralatan dan penggantian pelumas.
Workshop tersebut bukan kegiatan administratif, melainkan kegiatan operasional yang secara inheren menghasilkan Limbah B3. Dalam tata kelola hulu migas, aktivitas workshop vendor merupakan bagian tak terpisahkan dari rantai operasi penunjang, sehingga kepatuhan lingkungan di titik ini berada dalam kewajiban pengawasan operator.
.jpeg)
Sebagai operator wilayah kerja, PHR memegang fungsi pengawasan melekat atas seluruh kontraktor dan vendor, khususnya pada aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan, serta kewenangan penegakan ketentuan kontraktual melalui mekanisme manajemen kontrak dan rantai pasok.
Fakta bahwa indikasi pencemaran lingkungan muncul melalui sidak pemerintah daerah, bukan dari mekanisme pengawasan internal operator, menjadi titik tekan utama aksi. Massa mempertanyakan apakah pengawasan berjalan secara preventif, atau baru bergerak setelah ada temuan eksternal.
Cep Permana Galih, menegaskan bahwa tuntutan massa tidak berhenti pada evaluasi atau klarifikasi. “Kami menuntut penegakan kontrak. Workshop PT Bormindo Nusantara adalah bagian dari rantai operasi migas. Jika di titik ini terjadi pelanggaran lingkungan dan terbukti, maka penalti kontraktual wajib dijatuhkan. Jika pelanggaran itu berat atau tidak diperbaiki, pemutusan kontrak adalah konsekuensi yang sah,” ujar Cep.
Menurutnya, ketiadaan sanksi akan menciptakan preseden buruk. “Pengawasan tanpa sanksi sama dengan pembiaran. Jika tidak ada penalti, pesan yang muncul adalah pelanggaran lingkungan bisa ditoleransi. Itu berbahaya bagi tata kelola migas,” katanya.
Cep juga menyoroti pola pengawasan yang dinilai reaktif. Dikatakan, lingkungan tidak boleh menjadi korban kelalaian pengawasan. Jika pelanggaran lingkungan terbukti, maka penalti hingga pemutusan kontrak harus dijalankan demi perlindungan lingkungan dan kepastian hukum.
“Pengawasan seharusnya mencegah, bukan baru bereaksi setelah ada sidak. Ketika bukti visual sudah jelas, tindakan harus tegas,” tegasnya.
Dalam struktur tata kelola hulu migas, operator memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi kontraktual, mulai dari teguran, penalti finansial, penghentian sementara pekerjaan, hingga pemutusan kontrak. Sinergi Pemuda Riau menilai, penegakan kontrak adalah instrumen utama untuk memastikan kepatuhan lingkungan dan menjaga integritas operasi.
Tuntutan Aksi
Dalam aksinya, Sinergi Pemuda Riau menuntut:
1. Penjatuhan penalti kontraktual terhadap PT. Bormindo Nusantara atas pelanggaran lingkungan di workshop.
2. Audit lingkungan menyeluruh dan independen sebagai dasar penentuan sanksi.
3. Penghentian sementara aktivitas workshop selama proses audit dan penegakan sanksi berlangsung.
4. Pemutusan kontrak apabila pelanggaran dinilai berat, sistemik, atau tidak dilakukan perbaikan yang memadai.
5. Penyampaian keputusan sanksi secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas operator kepada publik.
Ketua Sinergi Pemuda Riau, Randi Syaputra, menyampaikan permasalahan inti dalam kasus ini.
“Inti persoalan dalam kasus ini adalah terjadinya pelanggaran lingkungan berupa pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di workshop Kantor Cabang PT. Bormindo Nusantara, yang merupakan bagian dari rantai operasi penunjang kegiatan hulu migas. Aktivitas workshop tersebut bersifat operasional, menghasilkan limbah B3, dan karenanya wajib memenuhi standar lingkungan yang ketat serta berada dalam kewajiban pengawasan operator, yaitu Pertamina Hulu Rokan.”
“Ketika pelanggaran lingkungan terjadi di titik operasional vendor, maka persoalan utamanya tidak berhenti pada vendor semata, melainkan pada fungsi pengawasan operator yang tidak berjalan secara preventif dan efektif. Karena itu, penanganan kasus ini tidak cukup dengan klarifikasi administratif, tetapi harus ditindaklanjuti melalui penegakan pengawasan dan penjatuhan sanksi kontraktual, hingga pemutusan kontrak apabila pelanggaran dinilai berat atau tidak diperbaiki, demi perlindungan lingkungan dan kepastian tata kelola operasi migas.” tutupnya.
Di akhir aksi, Cep Permana Galih menegaskan tidak akan berhenti selama pelanggaran lingkungan di workshop PT. Bormindo Nusantara belum ditindak dengan sanksi nyata penalti kontraktual hingga pemutusan kontrak dan selama fungsi pengawasan Pertamina Hulu Rokan belum dijalankan secara tegas dan transparan, perjuangan ini akan terus berlanjut demi perlindungan lingkungan dan kepastian hukum.***
Penulis: RDS