Oleh: Mardianto Manan
ADA sesuatu yang menarik terjadi di Pekanbaru pada 10 Juni 2026. Di tengah hiruk-pikuk persoalan ekonomi, antrian BBM yang tak kunjung usai di negeri penghasil minyak, konflik lahan yang terus berulang, hingga ketimpangan pengelolaan sumber daya alam, sekitar 300 orang dari berbagai latar belakang berkumpul di Rumah Makan Khas Melayu, Pekanbaru.
Mereka bukan sedang menghadiri pesta politik. Bukan pula rapat proyek. Mereka datang membawa kegelisahan yang sama: apakah rakyat masih berdaulat di negeri yang kaya raya ini?
Pertanyaan itulah yang melahirkan deklarasi Gerakan Mengembalikan Kedaulatan Rakyat (GMKR) Riau.
Forum yang dihadiri akademisi, profesor, doktor, advokat, mahasiswa, tokoh masyarakat, aktivis lingkungan, purnawirawan TNI-Polri, hingga berbagai elemen masyarakat Melayu tersebut menjadi ruang diskusi publik tentang nasib demokrasi, hukum, ekonomi dan sumber daya alam yang dirasakan semakin jauh dari kepentingan rakyat.
Forum tersebut menjadi ruang konsolidasi pemikiran sekaligus kegelisahan bersama terhadap kondisi tata kelola sumber daya alam, penegakan hukum, dan arah pembangunan daerah yang dinilai semakin jauh dari semangat kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam deklarasi tersebut, GMKR Riau menegaskan bahwa persoalan utama yang dihadapi Riau saat ini bukan semata-mata persoalan ekonomi, melainkan semakin menguatnya pengaruh oligarki yang dinilai telah menguasai berbagai sektor strategis, mulai dari pengelolaan sumber daya alam, perkebunan, pertambangan, hingga kebijakan publik.
Kehadiran dua narasumber nasional, Dr. Said Didu dan Dr. Refly Harun, menambah bobot diskusi. Keduanya dikenal sebagai tokoh yang kerap menyuarakan kritik terhadap praktik oligarki dan pelemahan kedaulatan rakyat.
Yang menarik, deklarasi GMKR bukan dimulai dari tuntutan pergantian kekuasaan. Bukan pula seruan revolusi. Tetapi dari sebuah kegelisahan mendasar: apakah kekayaan negeri ini masih dikelola untuk rakyat atau justru untuk segelintir kelompok?
Said Didu dalam orasinya menyampaikan pernyataan yang cukup keras. Ia bahkan menyebut Riau sebagai "miniatur perampokan kedaulatan rakyat oleh oligarki". Menurutnya, daerah yang kaya minyak, sawit, hutan tanaman industri dan berbagai sumber daya alam itu justru menjadi contoh nyata bagaimana kekayaan daerah belum berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakatnya.
Kalimat Said Didu itu mungkin terdengar berlebihan bagi sebagian orang. Namun mari kita renungkan sejenak.
Riau adalah salah satu penyumbang devisa terbesar Indonesia sejak puluhan tahun lalu. Dari minyak bumi, gas, sawit hingga industri pulp and paper. Tetapi mengapa masih banyak desa yang kesulitan akses infrastruktur dasar? Mengapa konflik agraria terus berulang? Mengapa masyarakat masih berjuang mendapatkan hak atas tanah ulayatnya? Dan mengapa antrian BBM justru menjadi pemandangan sehari-hari di daerah penghasil minyak?
Bukankah pertanyaan-pertanyaan itu juga selama ini menjadi kegelisahan publik?
Dalam kesempatan yang sama, Said Didu juga mengingatkan bahwa ancaman terbesar sebuah negara bukan hanya invasi dari luar, tetapi ketika kedaulatan hukum, ekonomi, politik, wilayah, bahkan keamanan perlahan berpindah ke tangan kelompok-kelompok berkepentingan. Ia menilai lima kedaulatan tersebut harus dikembalikan kepada rakyat demi menyelamatkan Indonesia.
Sementara itu Refly Harun menekankan pentingnya mengembalikan demokrasi pada tempatnya yang benar, yaitu menjadikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Demokrasi, menurut Refly, tidak boleh hanya menjadi prosedur lima tahunan, tetapi harus mampu melahirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Pernyataan pernyataan diatas saya kutip dari berbagai media online di Pekanbaru.
Di sinilah saya melihat esensi penting deklarasi GMKR Riau.
Banyak orang mungkin fokus pada istilah "oligarki". Padahal substansi yang lebih penting adalah keberanian mengajukan pertanyaan kritis terhadap tata kelola daerah.
Ketika GMKR menuntut audit perkebunan sawit, itu bukan sekadar persoalan sawit. Ketika mereka meminta penertiban pertambangan, itu bukan semata soal tambang. Ketika mereka berbicara tentang penegakan hukum yang adil, itu bukan hanya kritik kepada aparat.
Semua itu sebenarnya bermuara pada satu hal: siapa yang paling menikmati kekayaan Riau?
Jika rakyat masih menjadi penonton di tanahnya sendiri, maka memang ada persoalan besar yang harus dibenahi.
Enam tuntutan GMKR yang dibacakan Brigjen TNI (Purn.) Edi Natar Nasution sesungguhnya merupakan refleksi dari berbagai persoalan lama yang belum selesai. Mulai dari pengembalian kedaulatan rakyat, penghentian perlindungan terhadap oligarki, audit perkebunan sawit, penertiban pertambangan, penegakan hukum yang adil hingga pelaksanaan otonomi daerah yang konsisten.
Apakah semua tuntutan itu akan langsung terwujud? Tentu tidak.
Namun deklarasi tersebut setidaknya mengingatkan kita bahwa demokrasi tidak boleh berhenti pada bilik suara. Demokrasi harus hadir dalam pengelolaan tanah, hutan, sungai, minyak, sawit, dan seluruh kekayaan yang terkandung di Bumi Lancang Kuning.
Karena sesungguhnya persoalan terbesar Riau bukanlah kekurangan sumber daya alam.
Persoalan terbesar Riau adalah bagaimana memastikan kekayaan alam itu kembali menjadi kedaulatan rakyat, bukan sekadar angka dalam laporan investasi.
Dan ketika 300 orang dari berbagai profesi berkumpul menyuarakan hal yang sama, mungkin yang sedang mereka perjuangkan bukan sekadar sebuah gerakan.
Mereka sedang mengingatkan kita bahwa Pasal 33 UUD 1945 belum selesai diperjuangkan di tanah Melayu ini.
Deklarasi GMKR Riau ini menunjukkan bahwa isu kedaulatan rakyat, penguasaan sumber daya alam, dan keadilan sosial masih menjadi persoalan mendasar di Provinsi Riau. Sebagai daerah yang selama puluhan tahun dikenal sebagai salah satu penghasil minyak bumi, sawit, dan hasil bumi terbesar di Indonesia, paradoks kemiskinan, ketimpangan pembangunan, konflik agraria, hingga kerusakan lingkungan masih terus menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai.
Melalui enam tuntutan tersebut, GMKR Riau ingin mengingatkan bahwa pembangunan tidak boleh hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus menghadirkan keadilan. Sebab pada akhirnya, kekayaan alam Riau bukanlah milik segelintir kelompok, melainkan hak seluruh rakyat yang harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.
Deklarasi GMKR Riau ini menjadi penanda bahwa aspirasi masyarakat mengenai kedaulatan rakyat dan keadilan pengelolaan sumber daya alam masih terus hidup dan akan tetap menjadi agenda perjuangan publik di Bumi Lancang Kuning.***
(Mardianto Manan. Penulis; Pengamat Perkotaan / Akademisi Perencanaan Wilayah dan Kota UIR).