Kontemplasi, Refleksi dan Instrospeksi 81 Tahun Merdeka: Sudahkah Rakyat Benar-benar Merdeka?

I

Isman

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:30 WIB

Kontemplasi, Refleksi dan Instrospeksi 81 Tahun Merdeka: Sudahkah Rakyat Benar-benar Merdeka?

Oleh: Muhammad Herwan

DELAPAN puluh satu tahun telah berlalu sejak proklamasi kemerdekaan dikumandangkan di tahun 1945. Setiap 17 Agustus ritual upacara digelar, kita mengibarkan Sang Saka Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan, teks Proklamasi dan Naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dibacakan, pidato-pidato tentang perjuangan, patriotisme dan nasionalisme kembali memenuhi ruang publik. 

Namun di tengah hingar-bingar perayaan kemerdekaan, muncul pertanyaan reflektif menggelisahkan yang jauh lebih penting daripada seluruh seremonial tersebut: “apakah kita benar-benar sudah merdeka? apakah rakyat Indonesia benar-benar telah merasakan kemerdekaan? Atau justru kemerdekaan telah melenceng jauh dari cita-cita para pendiri bangsa?” Trisakti Bung Karno—berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang budaya—masih menjadi pertanyaan. Bahkan, sebagian masyarakat justru merasakan beban kemerdekaan lebih berat daripada era kolonial.

Pertanyaan ini mungkin terdengar getir dan agaknya bagi sebagian orang bisa dianggap terlalu kritis. Namun justru karena Indonesia telah berusia 81 tahun itulah, pertanyaan tersebut tidak boleh lagi dihindari. Tersebab kemerdekaan bukan sekadar terbebas dari penjajahan asing. Kemerdekaan adalah janji untuk menghadirkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Cita-cita dan tujuan kemerdekaan yang telah sangat tegas dan jelas termaktub dalam Pembukaan UUD 1945— melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial—kini terasa jauh panggang dari api. 

Disinilah kontemplasi 81 tahun kemerdekaan menjadi penting. Kemerdekaan jangan berhenti pada mengusir penjajah, tetapi harus menghapuskan penjajahan. Penjajahan dalam wajah modern dapat hadir melalui ketimpangan struktural, kemiskinan, korupsi, ketidakadilan hukum, eksploitasi ekonomi, birokrasi yang menindas dan kekuasaan yang tidak terkendali.

Jika rakyat bekerja keras tetapi semakin sulit memenuhi kebutuhan hidup, apakah itu bukan bentuk keterjajahan ekonomi? Jika rakyat membayar pajak tetapi pelayanan publik masih jauh dari harapan, bukankah ada persoalan keadilan fiskal yang harus dijawab? Jika rakyat takut menyampaikan kritik karena khawatir berhadapan dengan proses hukum, bukankah ruang kemerdekaan sipil perlu terus dijaga? Jika sumber daya alam dieksploitasi tetapi masyarakat di wilayah penghasil belum menikmati kesejahteraan yang sebanding, di manakah keadilan pembangunan? Karena itu, persoalan kita hari ini bukan lagi sekadar merdeka atau tidak merdeka, tetapi persoalannya adalah Merdeka untuk siapa?

Ketika Kemerdekaan Hanya Slogan
Sebuah karikatur yang beredar di media sosial menggambarkan ironi pahit—angka delapan yang montok berhiaskan pejabat gemuk, bersanding dengan angka satu yang kurus kering melambangkan rakyat. Karikatur itu mungkin lucu—bentuk ekspresi kritik rakyat—tapi menyimpan kepedihan yang nyata.

Namun, kritik terhadap penguasa kini dihadapi dengan kriminalisasi. Para pengkritik kebijakan kerap berhadapan dengan ancaman hukum yang membuat publik enggan bersuara. Dalam situasi seperti ini, kemerdekaan berpendapat hanya tinggal slogan kosong yang tak memiliki makna di ruang publik.

Padahal kritik terhadap pemerintah bukanlah kritik terhadap Indonesia. Justru kritik adalah bentuk partisipasi warga negara dalam menjaga negara. Pemerintah boleh dikritik, Presiden boleh dikritik, Menteri boleh dikritik, Gubernur, bupati, wali kota, DPR, birokrasi dan seluruh institusi publik juga boleh dikritik. Yang tidak boleh adalah kekerasan, fitnah dan pelanggaran hukum. 

Apatah lagi kritik yang argumentatif, berbasis fakta dan disampaikan secara bertanggung jawab semestinya harus mendapatkan ruang. Sebab ketika kekuasaan kehilangan kritik, kekuasaan kehilangan cermin. Dan kekuasaan tanpa cermin sangat mudah berubah menjadi kekuasaan yang tidak lagi mampu melihat penderitaan rakyat.

Korupsi: Penyakit Kronis, Kanker yang Menggerogoti Indonesia
Indonesia saat ini tengah menderita dan digerogoti penyakit korupsi yang kronis—kritis stadium akhir. Korupsi tidak hanya menghilangkan uang negara, korupsi menghilangkan kesempatan. Anggaran yang dikorupsi berarti jalan yang tidak dibangun, sekolah yang tidak diperbaiki, Puskesmas yang tidak diperkuat, petani yang tidak mendapatkan dukungan, nelayan yang kehilangan akses, anak miskin yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan terbaik. Korupsi pada akhirnya bukan sekadar kejahatan terhadap keuangan negara—kejahatan terhadap masa depan.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika korupsi tidak lagi berdiri sebagai tindakan individual, tetapi tumbuh menjadi jaringan, pola, transaksi kepentingan dan praktik yang berulang. Pada titik itu, korupsi berubah menjadi penyakit sistemik. Dan ketika penyakit sistemik dibiarkan terlalu lama, ia menjadi kronis.

Korupsi telah berkembang menjadi persoalan sistemik yang terus melahirkan tunas-tunas baru para pelaku. Ibarat cendawan tumbuh di musim hujan, setiap kali satu perkara terbongkar, perkara lain segera menyusul. Dalam kurun waktu 1,5 tahun terakhir saja, sedikitnya 17 kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Fakta ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi masih jauh dari harapan.

Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum pun kian runtuh. Hanya sekitar dua persen praktik korupsi yang berhasil dibawa ke pengadilan, sementara sisanya tidak tersentuh. Lebih memprihatinkan lagi, aparat penegak hukum sendiri terlibat dalam praktik korupsi—penggeledahan rumah Jampidsus menemukan 74 kilogram emas batangan dan ratusan miliar uang. Bagaimana mungkin rakyat percaya pada keadilan ketika penegak hukumnya sendiri berperilaku seperti itu?

Sistem yang memproduksi koruptor baru terus berjalan karena lembaga negara dan sistem pengawasan lemah. Untuk itu, pemberantasan korupsi harus bergerak dari sekadar menangkap pelaku menuju pembenahan sistem yang memungkinkan korupsi terjadi. Sebab menangkap satu koruptor tidak cukup jika sistemnya tetap melahirkan koruptor baru. Pemberantasan korupsi tidak lagi sekadar soal menangkap pelaku, melainkan membenahi sistem yang memungkinkan korupsi tidak terjadi. Jika tidak, Indonesia Emas 2045 hanyalah mimpi di siang bolong.

Pendidikan Kehilangan Ruh dan Arah
Pendidikan adalah jantung masa depan bangsa. Konstitusi bahkan menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan negara berkewajiban menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Namun ironisnya, dunia pendidikan nasional yang seharusnya menjadi pilar kemajuan bangsa justru kehilangan ruh dan arah. Pendidikan bukan sekadar kurikulum, bukan sekadar sertifikat, bukan sekadar angka akreditasi, bukan sekadar statistik kelulusan. Pendidikan harus melahirkan manusia yang cerdas sekaligus berkarakter. Apa gunanya manusia semakin pintar tetapi semakin mudah berbohong? Apa gunanya gelar akademik semakin tinggi tetapi integritas semakin rendah? Apa gunanya sekolah semakin modern tetapi keberanian moral semakin hilang?

Presiden sendiri mengakui kualitas buku ajar Indonesia masih kurang layak dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam . Kesenjangan pendidikan antarwilayah masih lebar, dan kualitas pembelajaran belum mampu mengasah daya kritis serta kreativitas peserta didik. Revolusi Mental yang dicanangkan pun tampak gagal mengambil hikmah dalam menuai masa depan yang lebih baik.

Jika pendidikan gagal membentuk manusia yang jujur, bertanggung jawab, kritis dan memiliki kepedulian sosial, maka ada sesuatu yang salah dalam arah pendidikan nasional. Kita tidak boleh hanya mencetak manusia yang siap memasuki pasar kerja. Kita harus mencetak manusia yang siap menjaga peradaban.

Ekonomi yang Menghimpit dan Birokrasi yang Berbelit
Tekanan ekonomi semakin menghimpit rakyat kecil. Pertumbuhan ekonomi tak terasa nyata, sementara rakyat miskin terpinggirkan dan hanya menjadi objek legitimasi pembangunan. Pajak rakyat makin menjadi, namun hasilnya tak pernah benar-benar dirasakan oleh masyarakat terbawah.

Adalah benar pajak merupakan sumber penting pembiayaan negara. Rakyat memahami kewajibannya, tetapi negara juga harus memahami kewajibannya. Pajak pada hakikatnya adalah bagian dari kontrak sosial—rakyat memberikan kontribusi kepada negara, dan negara mengembalikannya melalui pelayanan publik, pembangunan, perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan kepastian hukum.

Karena itu, ketika rakyat merasa beban semakin berat sementara pelayanan belum sebanding, pertanyaan tentang keadilan fiskal menjadi sah untuk diajukan. Jangan sampai negara semakin kuat dalam memungut, tetapi belum cukup kuat dalam melayani. Pajak harus menjadi instrumen keadilan sosial, bukan sekadar mesin penerimaan.
Kondisi himpitan ekonomi rakyat semakin diperparah lagi dengan birokrasi pemerintahan yang berbelit-belit. Meskipun reformasi birokrasi terus digaungkan, praktik dilapangan masih jauh dari harapan. Perizinan yang berbelit, pungutan liar, dan mentalitas "ingin dilayani" masih menjadi penyakit kultural yang menghambat kemajuan. Birokrasi modern hanya slogan dan sebatas proyek—tak lebih dari sekadar pencitraan politis yang tak pernah menyentuh akar persoalan.

Rakyat tidak membutuhkan birokrasi yang sekadar terlihat modern, tetapi yang diinginkan rakyata adalah birokrasi yang cepat, sederhana, transparan dan melayani. Mengubah formulir kertas menjadi formulir digital bukanlah revolusi birokrasi. Mengganti antrean manual dengan aplikasi bukan otomatis berarti pelayanan telah modern. Modernisasi birokrasi harus mengubah budaya—dari dilayani menjadi melayani, dari berkuasa menjadi mengabdi, dari prosedur menjadi solusi, dari kerumitan menjadi kesederhanaan. Jika birokrasi modern hanya menjadi proyek pengadaan aplikasi, maka kita sedang melakukan digitalisasi administrasi—bukan reformasi birokrasi.

Otonomi Daerah: Ilusi atau Kenyataan?
Tiga dekade otonomi daerah ternyata masih menyisakan berbagai persoalan mendasar. Banyak daerah belum benar-benar mandiri dan masih menggantungkan diri pada transfer pusat. Keadilan dan pemerataan pembangunan daerah bagaikan ilusi—otonomi dan desentralisasi hanya menjadi pencitraan politis tanpa dampak nyata. Daerah-daerah hasil pemekaran justru belum menunjukkan kinerja optimal, baik dari sisi fiskal maupun kapasitas kelembagaan.

Indonesia terlalu besar untuk dibangun dengan pendekatan yang seragam—bagaikan sekotak korek api. Kekuatan Indonesia justru berada pada keragaman daerah, beragam suku dan bahasa, ada daerah industri, ada daerah pertanian, ada daerah maritim, ada daerah penghasil minyak dan gas, ada daerah tambang, ada daerah pariwisata, ada daerah dengan kekayaan hutan, ada daerah dengan kekayaan budaya yang luar biasa.

Karena itu, desentralisasi seharusnya memberikan ruang bagi daerah untuk mengelola potensinya. Tetapi realitasnya, masih banyak daerah yang memiliki sumber daya tetapi tidak memiliki ruang fiskal dan kewenangan yang cukup untuk mengembangkan dirinya. Daerah penghasil sering menghadapi paradoks—kekayaan alam berada di daerah, tetapi nilai tambah dan pusat keputusan berada jauh dari daerah. Jika demikian, otonomi daerah berisiko hanya menjadi nama, desentralisasi berubah menjadi administrasi.

Menuju Kemerdekaan yang Hakiki
Di tengah segala keprihatinan ini, masyarakat menunjukkan perlawanan simbolik. Sejumlah warga mengibarkan bendera merah putih setengah tiang menjelang HUT ke-81 RI—sebuah kritik diam yang disampaikan tanpa banyak kata. "Berteriak dengan cara diam, kalau memang masih tidak terdengar juga, berarti memang bukan telinga tapi gagang panci," tulis seorang warganet.

Indonesia membutuhkan perbaikan sistemik di semua lini. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dan pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas. Birokrasi harus berbasis efisiensi digital, berorientasi pada hasil, dan menempatkan kepuasan rakyat sebagai indikator kinerja utama. Pendidikan perlu dirombak total agar mampu mengasah daya kritis dan kreativitas, bukan sekadar transfer pengetahuan tekstual.

Bangsa yang besar bukan bangsa yang selalu mengatakan bahwa semuanya baik-baik saja. Bangsa besar adalah bangsa yang berani mengatakan: ada yang salah, mari kita perbaiki. Ada korupsi, Bersama-sama di berantas tuntas. Ada ketidakadilan—perbaiki. Ada rakyat yang semakin terhimpit, evaluasi seluruh kebijakan ekonomi dari sudut pandang kehidupan rakyat. Inilah makna sesungguhnya dari introspeksi kebangsaan.

Momentum 81 tahun Indonesia Merdeka, kita harus mendefinisikan Kembali makna kemerdekaan. Merdeka adalah ketika rakyat tidak diperbudak kemiskinan. Merdeka adalah ketika anak orang miskin mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan. Merdeka adalah ketika hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Merdeka adalah ketika rakyat dapat menyampaikan kritik tanpa rasa takut. Merdeka adalah ketika pejabat publik memahami kekuasaan sebagai amanah, bukan kesempatan memperkaya diri. Merdeka adalah ketika kekayaan alam benar-benar memberikan kesejahteraan bagi rakyat. Merdeka adalah ketika pembangunan tidak hanya dinikmati pusat, tetapi dirasakan hingga pelosok daerah. Merdeka adalah ketika birokrasi hadir sebagai pelayan, bukan penguasa. Dan merdeka adalah ketika rakyat dapat menjalani hidup dengan martabat, keadilan dan harapan.

Kemerdekaan sejatinya tidak hanya ditandai oleh kedaulatan negara, tetapi juga hadirnya keadilan, kesempatan setara, dan perlindungan terhadap martabat setiap warga negara. Kemerdekaan yang hakiki adalah ketika kemajuan nasional dapat terasa sampai ke lapisan masyarakat terbawah. Kemerdekaan jangan sampai menjadi museum sejarah, tetapi harus menjadi proyek peradaban yang terus hidup. Tanpa itu, perayaan HUT ke-81 hanya akan menjadi ritual dan tontonan tahunan tanpa makna—sebuah ironi di tengah penderitaan rakyat yang nyata. Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.***

(Muhammad Herwan. Penulis; Pemerhati Kebijakan Publik)