Merdeka dalam Konstitusi, Sejahtera dalam Kenyataan

I

Isman

Senin, 17 Agustus 2026 | 07:32 WIB

Merdeka dalam Konstitusi, Sejahtera dalam Kenyataan

Oleh: Dr. Asep Ajidin, S.Pd.I., S.H., M.H.

SETIAP 17 Agustus kita mengibarkan Merah Putih, mengenang Proklamasi, dan mensyukuri kemerdekaan. Namun di balik gegap gempita perayaan, ada pertanyaan yang layak diajukan dengan jujur, yaitu sudahkah kemerdekaan yang dijanjikan konstitusi benar-benar menjadi kesejahteraan yang dirasakan rakyat?

Proklamasi 17 Agustus 1945 bukan sekadar pernyataan bebas dari penjajahan. Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial.

Artinya, kemerdekaan bukan titik akhir, melainkan amanah yang harus terus diwujudkan.

Konstitusi telah berjanji. Tantangannya adalah menghadirkan janji itu dalam kehidupan nyata.

Pertumbuhan ekonomi memang penting, tetapi angka pertumbuhan tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Ekonomi harus menjawab pertanyaan yang lebih manusiawi: apakah petani semakin sejahtera, nelayan semakin terlindungi, pekerja memperoleh penghidupan layak, UMKM semakin kuat, anak-anak miskin memperoleh pendidikan berkualitas, dan masyarakat di pelosok menikmati pelayanan kesehatan serta pembangunan yang setara?

Sebab ekonomi yang tumbuh tetapi meninggalkan rakyat adalah pembangunan yang kehilangan ruhnya.

Secara filosofis, kemerdekaan berarti memperluas kemampuan manusia untuk hidup bermartabat. Karena itu, pembangunan bukan sekadar membangun jalan, gedung dan kawasan industri, tetapi membangun manusia yang sehat, terdidik, produktif dan memiliki kesempatan.

Dalam perspektif Islam, kesejahteraan juga merupakan persoalan amanah. Al-Qur'an mengingatkan agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang kaya saja (Q.S. Al-Hasyr: 7). Pesannya jelas, kekayaan boleh tumbuh, tetapi keadilan distribusi tidak boleh mati.

Islam tidak memusuhi kekayaan. Islam justru mendorong kerja, perdagangan dan produktivitas. Tetapi kekayaan harus memiliki tanggung jawab sosial. Zakat, infak, sedekah dan wakaf menunjukkan bahwa ekonomi tidak boleh kehilangan dimensi kemanusiaannya.

Karena itu, pembangunan Indonesia harus mengejar bukan hanya pertumbuhan, tetapi juga pemerataan, kesempatan dan keadilan.

Kita perlu berani bertanya: siapa yang menikmati pembangunan? Siapa yang tertinggal? Siapa yang memiliki akses terhadap pendidikan, modal, pekerjaan dan teknologi? Jangan sampai kemiskinan diwariskan hanya karena kesempatan hidup tidak dibagikan secara adil.

Di sinilah kritik menjadi bagian dari cinta kepada republik. Menagih janji kesejahteraan bukan berarti membenci negara; justru karena mencintai Indonesia, kita tidak boleh membiarkan cita-cita kemerdekaan berhenti sebagai slogan.

81 tahun Indonesia merdeka adalah momentum untuk melakukan muhasabah kebangsaan. Kita bersyukur atas perjalanan yang telah dilalui, tetapi tidak boleh menutup mata terhadap pekerjaan rumah yang masih ada.

Kemerdekaan harus bergerak: dari teks konstitusi menjadi kebijakan,
dari kebijakan menjadi pelayanan,
dari pelayanan menjadi kesejahteraan,
dan dari kesejahteraan menjadi keadilan sosial.

Ukuran keberhasilan republik bukan hanya gedung yang menjulang, jalan yang terbentang, atau angka pertumbuhan ekonomi. Ukuran paling sederhana adalah: apakah rakyat merasa hidupnya semakin bermartabat?

Jika ya, kemerdekaan sedang menemukan maknanya. Jika belum, perjuangan belum selesai.

Merdeka dalam konstitusi harus menjadi sejahtera dalam kenyataan.

Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia.
Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.***

( Dr. Asep Ajidin, S.Pd.I., S.H., M.H. Penulis; Ketua PD Persatuan Islam (PERSIS) Kota Pekanbaru dan Wakil Sekretaris Komisi Pendidikan dan Kaderisasi MUI Provinsi Riau)