Grand Design Pemekaran Daerah di Era Presiden Prabowo

Grand Design Pemekaran Daerah di Era Presiden Prabowo

 Oleh Hasrul Sani Siregar, S.IP, MA Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau

PADA tahun 2009, Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk melaksanakan Moratorium (penghentian sementara) pemekaran Daerah hingga adanya kesepakatan berapa jumlah yang ideal baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota hingga tahun 2025. Jika dihitung hingga tahun 2024, sudah 15 tahun moratorium berjalan, dengan pengecualian pemekaran Papua dan Papua Barat. Terlepas dari itu semua, untuk tahun 2024 ini dan dipenghujung pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Makruf Amin, pemekaran daerah (DOB) belum akan dibuka. Apa yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo untuk saat ini (tahun 2024) belum ada rencana pemerintah untuk melakukan pemekaran daerah berupa pembentukan daerah otonomi baru (DOB).

Secara tegas Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah tidak ada rencana untuk melakukan pemekaran daerah (DOB) dalam waktu dekat ini. Ini berarti moratorium (penghentian sementara) masih berlanjut hingga dibukanya kembali pemekaran daerah  berupa pembentukan daerah otonomi baru (DOB). Grand design otonomi daerah dan pemekaran daerah akan selesai tahun 2025 dan ini berarti di era Pemerintahan baru nantinya akan dibuka kembali pemekaran daerah. Tujuan daripada Grand design adalah berapa jumlah yang ideal baik provinsi, kabupaten maupun kota di Indonesia, namun dalam proses dan perjalanannya, moratorium tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Usulan daerah otonomi baru (DOB) tetap berlanjut baik dari usulan dewan perwakilan rakyat (DPR), pemerintah maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Laju pemekaran daerah dengan usulan daerah otonomi baru (DOB) seolah-olah tidak dapat dikendalikan. Moratorium hanya sebagai wacana yang tidak dilaksanakan dengan baik. Satu demi satu daerah berlomba-lomba dan bernafsu untuk memekarkan daerahnya. Dengan selesainya grand design otonomi daerah dan pemekaran daerah akan tertata kembali proses dalam pemekaran daerah berupa pembentukan daerah otonomi baru (DOB). Tercatat hingga tahun 2024 ini lebih kurang 314 usulan pemekaran daerah berupa usulan pembentukan daerah otonomi baru untuk tingkat provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Tugas pemerintah baru sudah menanti usulan yang sudah masuk tersebut. Dari sekian usulan daerah otonomi baru tersebut, banyak faktor yang harus diperhatikan artinya usulan pemekaran daerah tidak hanya dari wilayah yang cukup luas wilayahnya, juga harus memprioritaskan wilayah diperbatasan dan pulau-pulau terluar yang ada di Indonesia. Ada beberapa wilayah di Indonesia yang terletak di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar serta berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga baik lautan dan juga daratan.

Pemekaran daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota adalah sebagai salah satu upaya menangani isu pemerataan pembangunan dan isu disintegrasi bangsa. Pemekaran daerah juga merupakan langkah yang strategis untuk mengoptimalkan kendali berupa wilayah dan jarak untuk tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan upaya pelayanan yang cepat dan prima. Melalui pemekaran wilayah secara langsung akan memberikan dampak terhadap tata kelola pemerintahan baik (good governance). Dengan tata kelola pemerintahan yang baik akan menghasilkan pemerintahan yang baik pula (good government). Pemekaran daerah berupa pembentukan daerah otonomi baru (DOB) baik provinsi, kabupaten dan kota intinya adalah bagaimana mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah serta memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah.

Diharapkan pula, pemekaran daerah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan dan pemerataan pelayanan publik, termasuk di dalamnya aspek kesehatan, infrastruktur dan pendidikan sehingga dapat secara optimal mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah. Jika kesemuanya itu dapat dilaksanakan, maka pemekaran daerah suatu keniscayaan. Artinya pemekaran daerah dekat dengan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya pemekaran daerah (DOB) akan mempengaruhi pelaksanaan tugas pemerintahan yang akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi. Rentang kendali yang efektif dan efisien oleh pemerintah di daerah otonomi baru (DOB) diharapkan mampu mengurangi ketimpangan pembangunan antar wilayah. Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat dioptimalkan dengan mendekatkan jangkauan antara pemerintah dan masyarakat serta menciptakan kesejahteraan secara demokratis pada daerah pemekaran. Tentu dengan selesainya grand design nanti, moratorium akan segera dibuka kembali dan era menuju pemekaran daerah akan segera terwujud pula di tahun 2025. Semoga.***

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index