Hakim Vonis Mantan Dirut PT SPR Rahman Akil 4 tahun 7 Bulan Penjara dan Debby Dir Keuangan 4 Tahun

A

Alseptri Ady

Jumat, 24 April 2026 | 18:31 WIB

Hakim Vonis Mantan Dirut PT SPR Rahman Akil 4 tahun 7 Bulan Penjara dan Debby Dir Keuangan 4 Tahun

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Rahman Akil dihukum 4 tahun 7 bulan penjara dan Direktur Keuangan PT SPR Debby Riauma Sary juga ikut divonis bersalah. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 50 hari kurungan.

Setelah melalui proses persidangan, akhirnya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai hakim Delta Tamtama menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Rahman Akil selama 4 tahun 7 bulan.

Rahman Akil terbukti bersalah dalam pengelolaan proyek migas tahun 2008-2015 di perusahaan BUMD milik pemprov Riau tersebut. ketua majelis hakim, Delta Tamtama, membacakan putusan di ruang sidang, Jumat (24/4/2026). 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 7 bulan kepada terdakwa,” tegas hakim.

Selain hukuman badan, Rahman diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman diganti dengan kurungan selama 50 hari penjara.

Hakim juga membebankan uang pengganti mencapai Rp6.513.176.900 kepada terdakwa Rahman Akil. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hukuman tambahan penjara 1 tahun 6 bulan menanti.

Selain Rahman Akil, Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun kepada  Direktur Keuangan PT SPR Debby Riauma Sary, selain penjara debby juga harus membayar denda Rp200 juta subsider 50 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.221.621.550 sesuai putusan hakim pengadilan. Jika tidak dibayar, hukuman diganti penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman lebih berat selama 7 tahun penjara dan Debby 6 tahun penjara.

Usai sidang, kedua terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.***

 

Editor: Alseptri Ady