BANGKINANG, AmiraRiau.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar, H Hambali, melakukan aksi mengejutkan dengan memimpin apel pagi di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Selasa (4/11/2025). Dalam kesempatan itu, Hambali menyampaikan kritik pedas, mengungkap konflik pribadinya dengan Bupati, sekaligus memberikan peringatan keras kepada ASN mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Di hadapan para ASN, Hambali kembali mengungkapkan konflik yang ia alami, menegaskan bahwa ia telah dizalimi setelah Pilkada Kampar 2024.
“Saat saya menjadi Pj (Bupati) kemarin, kalau saya (Ahmad Yuzar) menjadi bupati nanti, saya akan menjadikan (Pak Hambali) sebagai Sekda dan ditambah dengan jabatan Bapak... Saya tak pernah nuntut dan Alhamdulillah saya tidak pernah ditawarkan, malahan saya dengan berbagai macam cara dizalimi.”
Hambali juga menyebut bahwa Bupati Ahmad Yuzar belum memberikan klarifikasi atas pernyataan blak-blakan Hambali sebelumnya. Ia juga mengungkapkan bahwa komunikasi via telepon dan pesan singkat dengan Bupati/Wabup terputus.
Hambali mengaitkan isu OTT KPK yang baru terjadi di Provinsi Riau dengan potensi kerawanan di Kampar, khususnya di DPMPTSP.
Hambali menyesalkan Plt Kepala DPMPTSP saat ini, Refizal, menurunkan target PAD dinas dari Rp10 miliar (saat dipimpin Plt sebelumnya, Andri Micho) menjadi Rp8 miliar. Tragisnya, realisasi PAD tahun ini baru mencapai Rp2,5 miliar hingga Rp3 miliar.
Sekda mengungkapkan adanya laporan dari orang perusahaan mengenai oknum di DPMPTSP yang menyebut Plt DPMPTSP akan menjadi Plt Sekda, dengan menyebut angka transaksi Rp35 juta.
Mengingat kasus KPK di tingkat Provinsi, Hambali mengingatkan pejabat DPMPTSP agar jangan sampai terkena OTT, sekaligus meminta mereka bekerja profesional dan ikhlas serta menjauhi pola-pola lama yang tidak sesuai aturan.
Hambali juga menyinggung upaya hukumnya melawan Bupati, termasuk pelaporan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia menegaskan tidak menghadiri Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama pada 17-19 Oktober lalu karena ia belum genap menjabat Sekda selama dua tahun sehingga belum wajib dievaluasi.
Ia menyoroti adanya kejanggalan administrasi dalam proses evaluasi tersebut, termasuk surat menyurat yang dikeluarkan pada hari libur (hari Minggu) oleh Panitia Seleksi (Pansel).
Di akhir pidatonya, Hambali berpesan kepada ASN untuk menguasai aturan, berbuat yang benar, dan mengingatkan pihak-pihak yang menginginkan jabatannya: “Kalau mau jabatan Sekda, terangi saja lampu kita, jangan matikan lampu orang lain.”***
Penulis: Ali Akbar