PEKANBARU - Asisten Deputi Kepersertaan Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kanwil.BPJS) Ketenagakerjaan Riau, Robi Saleh, membeberkan berbagai program dan Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dikatakan, segmen kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, adalah penerima upah. Yaitu, setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau bentuk imbalan lainnya dari pemberi kerja. Lalu bukan penerima upah, adalah pekerja yang melakukan kegiatan, atau usaha ekonomi secara mandiri.
Selanjutnya, jasa konstruksi, meliputi jasa konstruksi, pekerja konstruksi, atau pekerja konstruksi dan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Dan yang keempat, pekerja migran Indonesia.
"Maksudnya setiap WNI yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar negeri," kata Robi Saleh, beberapa waktu lalu.
Selain itu, kata Robi, ada cakupan program pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Maksudnya ada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja (LHK) atau orang berusaha sendiri yang pada umumnya bekerja pada usaha-saha ekonomi informal.
Pekerja BPU ini diantaranya, petani, nelayan, tukang ojek, tukang jamu, atlet dan pedagang.
Cakupannya adalah jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) dan jaminan hari tua (JHT).
Tujuannya, ujar Robi, memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja pada saat tenaga kerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya resiko-resiko antara lain kecelakaan kerja, hari tua dan meninggal dunia.
Hal ini, kata Robi, juga dimaksudkan untuk memperluas cakupan Kepersertaan program BPJS Ketenagakerjaan.***
Apa manfaat dari jaminan kecelakaan kerja (JKK) atau jaminan lainnya di BPJS Ketenagakerjaan? Ikuti terus AmiraRiau.com edisi berikutnya.