Masih kata Boy, menyampaikan KKPD ini sebagai bentuk modernisasi transaksi pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Implementasi KKPD tentunya sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mendukung pergeseran perilaku transaksi masyarakat dari konvensional menjadi non tunai,” sambungnya.
Boy berharap bahwa melalui sosialisasi ini, semua peserta dapat memahami dan mengoptimalkan penggunaan KKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan demikian, pengelolaan keuangan dapat dilaksanakan dengan tepat, cepat, dan akurat,” pungkasnya.
Helwin Yumus selaku Pinndiv Konsumer dalam pemaparannya pada acara sosialisasi implementasi KKPD menyebutkan bahwa BRK Syariah mendukung program pemerintah dalam mendigitalisasi transaksi pemerintah daerah sesuai permendagri no 79 tahun 2022.
“Dan dengan adanya KKPD ini dapat membantu percepatan realisasi APBD dalam transaksi belanja operasional dan belanja perjalanan dinas,” kata Helwin Yunus.
KKPD ini merupakan hasil kerjasama yang baik antara BRK Syariah dengan Pemerintah Kabupaten Natuna.
“Penerapan kartu kredit ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong digitalisasi keuangan. Dengan adanya KKPD, diharapkan proses keuangan dapat berjalan lebih efisien, Sebagai langkah awal, pihak BRK Syariah akan mengimplementasikan KKPD pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna sebagai pilot project.” tutur Helwin Yunus didampingi Dwik Darma Putra.***
Masih kata Boy, menyampaikan KKPD ini sebagai bentuk modernisasi transaksi pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Implementasi KKPD tentunya sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mendukung pergeseran perilaku transaksi masyarakat dari konvensional menjadi non tunai,” sambungnya.
Boy berharap bahwa melalui sosialisasi ini, semua peserta dapat memahami dan mengoptimalkan penggunaan KKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan demikian, pengelolaan keuangan dapat dilaksanakan dengan tepat, cepat, dan akurat,” pungkasnya.
Helwin Yumus selaku Pinndiv Konsumer dalam pemaparannya pada acara sosialisasi implementasi KKPD menyebutkan bahwa BRK Syariah mendukung program pemerintah dalam mendigitalisasi transaksi pemerintah daerah sesuai permendagri no 79 tahun 2022.
“Dan dengan adanya KKPD ini dapat membantu percepatan realisasi APBD dalam transaksi belanja operasional dan belanja perjalanan dinas,” kata Helwin Yunus.
KKPD ini merupakan hasil kerjasama yang baik antara BRK Syariah dengan Pemerintah Kabupaten Natuna.
“Penerapan kartu kredit ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong digitalisasi keuangan. Dengan adanya KKPD, diharapkan proses keuangan dapat berjalan lebih efisien, Sebagai langkah awal, pihak BRK Syariah akan mengimplementasikan KKPD pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna sebagai pilot project.” tutur Helwin Yunus didampingi Dwik Darma Putra.***