PEKANBARU, AmiraRiau.com- Kabupaten Siak kembali menegaskan posisinya sebagai benteng kebudayaan Melayu Nusantara. Tiga objek warisan sejarah kebanggaan masyarakat Negeri Istana resmi masuk dalam Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional ke-5 Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Tiga objek strategis yang diusulkan naik status menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional tersebut meliputi Istana Siak Asserayyah Al Hasyimiah, Balairung Sri (Balai Kerapatan Tinggi), serta instrumen musik langka Komet.
Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si., mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Siak dan Provinsi Riau untuk memberikan doa serta dukungan moral agar seluruh tahapan pengujian berjalan lancar.
"Besok dilaksanakan sidang pleno penetapan cagar budaya peringkat nasional dari Siak. Kami mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar tiga objek cagar budaya kita dapat lolos dan ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional," ujar Bupati Afni Zulkifli, Rabu (29/7/2026).
Proses kajian ilmiah dan administratif dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan RI, mulai 29 hingga 31 Juli 2026 secara daring.
Berdasarkan Surat Undangan Nomor B/186/L4/KB.09.02/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Warisan Budaya, Dr. Agus Widiatmoko, S.S., M.M., sidang pleno khusus untuk membahas usulan dari Provinsi Riau dijadwalkan berlangsung pada Kamis (30/7/2026).
Dalam sesi tersebut, terdapat lima objek dari Provinsi Riau yang dikaji secara mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Nasional, dan tiga di antaranya berada di Kabupaten Siak, yaitu Istana Siak Asserayyah Al Hasyimiah, Balairung Sri/Balai Kerapatan Tinggi dan Benda Cagar Budaya Alat Musik Komet, sementara dua lainnya masing-masing berada di Kampar dan Indragiri Hulu, Rumah Adat Bendang Ranah Kanagarian Air Tiris serta Masjid Raja Pauh Ranap.
Sidang ini melibatkan sinergi Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah Riau, Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Dinas Kebudayaan Kabupaten Siak, Kampar, dan Indragiri Hulu, serta jajaran Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) berjenjang. Hasil kajian akhir akan menjadi dasar hukum penetapan Peringkat Nasional Tahun 2026.***