Jadi Caleg DPR RI, HM Wardan Mengundurkan Diri Sebagai Bupati Inhil

PEKANBARU- HM Muhammad Wardan, telah mengajukan pengunduran diri sebagai Bupati Indragiri Hilir (Inhil).

Pengunduran diri yang disampaikannya melalui surat tersebut, disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Inhil, tertanggal 14 September 2023.

Menurut informasi, keputusan tersebut diambil karena HM Wardan sudah tercatat sebagai Anggota DPR-RI dalam Pemilu 2024.

Dalam surat tersebut, Bupati Wardan menyampaikan alasan keputusannya untuk melepaskan jabatan Bupati Inhil.

Pertama, Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 2018 yang mengatur tata cara pengunduran diri terkait pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.

Kedua, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi serta DPRD/Kota.

Selanjutnya, ketiga, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.14-8247 tahun 2018, tentang Pengangkatan Bupati Inhil Provinsi Riau.***

gambar