PEKANBARU - Jaminan Kematian atau biasa disingkat JKM, adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
JKM, kata Robi Saleh, Asisten Deputi Kepersertaan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbati Riau, dimaksudkan untuk meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang.
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga pekerja, seperti santunan kematian Rp 20.000.000, santunan berkala Rp 12.000.000 dan biaya pemakaman Rp 10.000.000.
Diberikan bagi anak dari peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat tiga tahun.
Diberikan untuk dua orang anak peserta, diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta.
"Besaran manfaat beasiswa JKM sesuai dengan tingkat pendidikan, TK sampai SD sederajat Rp 1.500.000 per orang per tahun maksimal selama 8 tahun, SMP sederajat Rp 2.000.000 per orang per tahun.maksimal.3 tahun, SMA sederajat sebesar Rp 3.000.000 per orang per tahun maksimal 3 tahun dan pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp 12.000.000 per orang per tahun maksimal 5 tahun," tutur Robi Saleh.
Selain itu, katanya, pengajian klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai sekolah ditingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah dan beasiswa terakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.
Menurut Robi, pembayaran JKM bagi peserta yang tidak memiliki ahli waris dan tidak berwasiat, maka biaya pemakaman dibayarkan kepada perusahaan atau pihak yang mengurus pemakaman, santunan kematian dan jaminan hari tua dikembalikan ke sana jaminan sosial.
Selanjutnya, kata Robi, manfaat JKM diberikan kepada ahli waris yang sah, meliputi janda/duda/anak, orang tua/cucu/Kakek/nenek, saudara kandung, mertua, dan pihak yang ditunjuk dalam wafatnya oleh pekerja.*
Ada juga Jaminan Hari Tua (JHT). Berapa Iurannya? Ikuti terus AmiraRiau.com.