Jasa Raharja Serahkan Santunan Tiga Korban Laka Lantas Kurang Dari 24 Jam

Jasa Raharja Serahkan Santunan Tiga Korban Laka Lantas Kurang Dari 24 Jam
Jasa Raharja menyerahkan santunan korban laka lantas di Indragiri Hulu, Riau.

Indragiri Hulu (AmiraRiau.com) - Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Pematangreba, Selasa (10/11) antara Mobil Mits Colt Box BM 9639 TX dengan sepeda motor Honda Vario BM 6144 VV dan sepeda motor Yamaha N-Max BM 4174 BD, mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, sementara supir Mobil mengalami luka pada bagian wajah dan saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengat.

Meninggalnya tiga orang tersebut tentunya juga meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Untuk itu Jasa Raharja sebagai Pelaksana Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan langsung mendatangi keluarga korban dan menyerahkan santunan kecelakaan kepada ahli waris secara cassless melalui rekening BRI.

Pengendara sepeda motor Honda Vario BM 6144 VV Mardiana (38) beserta anak yang diboncengnya Raiysya Azzlia (12) serta pengendara Yamaha N-Max BM 4174 BD atas nama Relfy Martyo Dyanti (43) memperoleh santunan dari pihak Jasa Raharja yang disampaikan langsung kepada ahli waris korban kurang dari 24 Jam pada 11 November 2020.

Kepala Cabang Jasa Raharja Riau Herry Kesuma melalui Perwakilannnya di Kantor Pelayanan Rengat Juni Pantow mengatakan, Untuk korban Relfy Martyo Dyanto (43) sudah diberikan santunan yang diterima istri Almarhum, Sarlin Marlina, Untuk dua korban Mardiana dan  Raysya juga sudah diberikan kepada Suami korban dan ayah dari anaknya, Arif Rahman. Sesuai aturan yang berlaku, masing masing ahli waris korban berhak atas santunan dari Jasa Raharja senilai Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Sementara itu Supir Box, Ari Perdana Zebua (25) yang mengalami luka saat ini sudah mendapatkan perawatan di RSUD Indrasari Rengat dengan jaminan biaya rawatan dari Jasa Raharja. ”Sebelumnya Supir Box dirawat disalah satu klinik di Pematangreba, namun sudah dipindahkan ke RSUD Indrasari atas jaminan dari Jasa Raharja.

Kepala Cabang Jasa Raharja Riau Herry Kesuma, melalui Juni berharap santunan yang diberikan akan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan juga bagi sang supir dapat cepat pulih dan ia juga berharap agar masyarakat yang mengendarai kendaraan tetap berhati hati dan selalu mematuhi aturan lalu lintas.

Ditambahkan bahwa sumber dana kecelakaan lalu lintas diperoleh dari SWDKLLJ yang dibayarkan setiap pemilik kendaraan bermotor di kantor Samsat betrsamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan. Saat ini hingga batas waktu 15 Desember 2020 Pemerintah Provinsi Riau memberikan relaksasi Pajak Kendaraan dengan membebaskan Denda Pajak serta memberi keringanan 50 % BBNKB. Demikian Jasa Raharja juga membebaskan denda tahun lalu atas tunggakan tahun tahun yang lewat.

Untuk itu, tambahnya, ayo masyarakat pemilik kendaraan manfaatkan relaksasi PKB ini serta selalu melunasi kewajibannya setiap tahun, karena PKB dan SWDKLLJ yang dibayar tidak akan pernah sia-sia dan akan digunakan untuk pembangunan dan membantu korban kecelakaan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index