Kabur ke Malaysia, Bareskrim Polri Tangkap Bandar Narkoba Bos Kelab Malam Batam

A

Alseptri Ady

Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:53 WIB

Kabur ke Malaysia, Bareskrim Polri Tangkap Bandar Narkoba Bos Kelab Malam Batam

BATAM, AmiraRiau.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Basri Lewaimang, bandar narkoba yang diduga mengendalikan peredaran gelap narkoba di sejumlah kelab malam di kawasan Batam, Kepulauan Riau.

Basri tiba di Bareskrim Polri dengan mengenakan pakaian serba hitam. Tangannya diborgol dan dia dikawal dua penyidik saat digiring masuk ke gedung Bareskrim Polri.

Basri tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Dia langsung dibawa masuk oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago mengatakan Basri ditangkap tanpa perlawanan di Johor Bahru, Malaysia, pada Rabu (20/8/2026) sekitar pukul 00.30 waktu setempat.

"Jadi untuk DPO Basri ini kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Bahru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia," ujar Drago kepada wartawan.

Basri diketahui melarikan diri ke Malaysia setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba di Batam.

"Jadi penindakan itu dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus, dan kita ketahui dari data perlintasan itu sekitar tanggal 11 Agustus jam 16.43 itu menyeberang menggunakan feri," tuturnya.

Drago menambahkan, penyidik masih mendalami peran Basri dalam jaringan peredaran narkoba tersebut setelah penangkapannya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap sejumlah THM di kawasan Lubuk Baja, Batam, pada Sabtu (15/8/2026).

Petugas menyegel V Club dan P2 yang berada dalam satu gedung di kawasan Newton, Jodoh. Polisi juga menyegel Club F1 yang berada di kawasan Planet Holiday Hotel & Residence.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan Basri berperan menyediakan sejumlah jenis narkoba untuk diedarkan di kelab malam tersebut.

"Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1, 2 dan 3 sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1, 2, 3," kata Eko dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, peredaran narkoba di THM Planet Batam tergolong besar. Eko menyebut sedikitnya 40.000 butir ekstasi beredar di lokasi tersebut setiap bulan.

Jumlah tersebut bahkan dapat meningkat drastis ketika jumlah pengunjung kelab malam sedang mencapai kapasitas maksimal.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah aset milik Basri, baik berupa aset bergerak maupun tidak bergerak.

Berikut daftar aset milik Basri yang telah dipasangi garis polisi oleh petugas:

Aset Bergerak:

1 unit Mitsubishi Pajero Sport (BM 1655 UE)

1 unit Xpander Cross (BP 1497 IS)

1 unit Rubicon warna cokelat (B 2374 SXI)

1 unit Daihatsu Rocky (BP 1357 CC)

1 unit Hummer H2 warna hitam (DK 1 JD)

1 unit Honda Mobilio (BP 1814 QR)

1 unit Jeep Wrangler warna hitam (BP 378 VB)

1 unit Fortuner warna hitam (BP 1745 RI)

1 unit Fortuner warna hitam (BK 1862 AD)

1 unit Innova Venturer (B 2736 UKP)

1 unit Hummer H3 (B 8067 KS)

1 unit Toyota Land Cruiser (BP 59 SDV)

1 unit kapal Azimut 68S warna putih

1 unit kapal warna putih

Aset Tidak Bergerak:

2 unit rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03

2 unit rumah di Perumahan Royal Bay Sunrise 3 No. 5

1 unit rumah di Perumahan Royal Bay Moonlight 5 No. 20

2 unit rumah di Perumahan Diamond Palace Residence Blok B37A

2 unit rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan Blok D78

1 unit rumah di Perumahan Orchard Suite Blok H3 No. 3

3 unit ruko di Botania II Blok B19 No. 9, 10, dan 11

4 unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt

1 unit bangunan Restoran Teluk Lengung, Punggur

1 unit rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01

1 unit rumah di Kavling Danau Indah Punggur, Gang Akasia 2

Penyidik akan melakukan penyitaan aset terkait TPPU dengan TPA (Tindak Pidana Asal) Narkotika yang dilakukan oleh tersangka Basri.***

Editor: Alseptri Ady