DUMAI, AmiraRiau.com - Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi ( Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Tengku Muhammad Nasir, terpidana kasus korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pengelolaan retribusi Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai
Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan Dumai ini diringkus di tempat persembunyiannya di Meunasah Bie, Pidie Jaya, Aceh, pada Rabu (19/8/2026).
Penangkapan dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan Tengku Muhammad Nasir juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau.
Saat disergap oleh petugas, pria berusia 66 tahun tersebut bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan aman dan lancar tanpa perlawanan.
Tengku Muhammad Nasir merupakan terpidana korupsi penyalahgunaan dana retribusi Terminal Barang yang dikelola UPT Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai periode Januari 2013 hingga Juni 2014. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 75/pid.sus-TPK/2015/PNPBR tanggal 17 Februari 2016, tindakan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp549.908.875.
Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, serta denda uang pengganti senilai Rp360.500.000 subsider 1 tahun kurungan. Usai ditangkap di Aceh, tim Satgas SIRI langsung menyerahkan terpidana kepada pihak Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
Menurut Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai, Frederic Daniel Tobing, Muhammad Nasir diserahkan oleh Tim C Intel pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung kepada dirinya selaku jaksa eksekutor.
"Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, sekira pukul 12.00 WIB telah diserahterimakan seorang DPO terpidana atas nama Tengku Muhammad Nasir dari Tim C Intel pada Jamintel Kejaksaan Agung kepada kami selaku jaksa eksekutor," ungkap Frederic.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna,S.H.,M.H., menegaskan bahwa Jaksa Agung telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk terus memburu DPO yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.
Pihak Kejaksaan juga memperingatkan dengan tegas agar para buronan segera menyerahkan diri karena tidak ada lagi tempat bersembunyi yang aman bagi pelaku kejahatan di Indonesia.***