Kajati Riau Lantik Asintel dan Aspidsus serta Kajari Pekanbaru

Kajati Riau Lantik Asintel dan Aspidsus serta Kajari Pekanbaru

PEKANBARU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr Supardi, memimpin acara pelantikan, pengambilan sumpah dan serah terima jabatan (Sertijab) Asisten Intelijen (Asintel), Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) dan sejumlah kepala kejaksaan negeri (kajari) di Riau, Selasa (21/2/2023).

Sertijab dilakukan pada Asintel Kejati Riau Marcos Marudut Mangapul Simaremare, yang sebelumnya bertugas sebagai Kajari Musi Banyuasin. Dia menggantikan Raharjo Budi Kisnanto yang kini menjabat Inspektur Muda IV pada Inspektorat Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI.

Aspidsus Kejati Riau dijabat Imran Yusuf, yang sebelumnya menjabat Kajari Bandung. Imran menggantikan Tri Joko yang mendapat tugas baru sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejagung RI.

Kajari Pekanbaru dijabat Asep Sontani Sunarya yang menggantikan Martinus Hasibuan. Sebelumnya, Asep menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Sekretaris Jaksa Muda Intelijen Kejagung RI.

Kemudian Kajari Siak dijabat Tri Anggoro Mukti, yang sebelumnya bertugas di Kejati DKI Jakarta sebagai Koordinator. Eks Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menggantikan Dharmabella Thymbasz, yang pindah tugas sebagai Asintel Kejati Sulawesi Barat (Sulbar).

Kajari Indragiri Hilir (Inhil), Nova Fuspitasari, menggantikan Rini Triningsih, yang ditugaskan menjadi Kajari Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebelumnya Nova menjabat sebagai Koordinator Kejati DI Yogyakarta. Lalu, Kajari Kepulauan Meranti akan dijabat Febriyan M yang saat ini menjabat Kabag Tata Usaha pada Kejati Bali.

Kajati Riau, Dr Supardi, usai pelantikan
berharap pejabat yamg baru dilantik dapat bekerja lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pejabat diminta segera menyesuaikan diri dan mendongkrak kinerja kejaksaan.

Khusus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, Supardi meminta agar dilakukan secara cepat.

“Saya pingin pemanganan perkara cepat. Budaya cepat. Memang cuma terbatas pada sumber daya,” kata Supardi.

Kendati begitu, Supardi menyatakan ada skala prioritas yang harus diselesaikan. Ada juga yang diserahkan ke Kejaksaan Agung.

“Intinya, kita tancap gas,” tegas mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.

Diketahui, pergantian para pejabat tersebut tertuang dalam Keputusan keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-54/C/01/2023 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Surat keputusan tersebut ditandatangani di Jakarta, 25 Januari 2023 oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono atas nama Jaksa Agung. (Ady)

gambar