Kanwil Kemenkumham Riau Usulkan 7.825 Napi Dapat Remisi Idul Fitri, Jika Ada Pungli Laporkan ke 0812-6133-1866

PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau mengusulkan 7.825 narapidana mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pidana dalam rangka perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah. Remisi khusus (RK) diberikan pada warga binaan yang telah memenuhi syarat.

Terdapat dua jenis remisi yang diberikan, yaitu RK I adalah pengurangan masa hukuman biasa dan RK II, di mana WBP bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

“Kemenkumham Riau telah mengirimkan usulan terhadap 7.825 narapidana untuk mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu, Senin (17/4/2023).

Jahari merincikan, dari usulam 7.825 narapidana itu, sebanyak 7.797 orang mendapatkan RK I, dan 28 orang nantinya mendapatkan RK II. Mereka dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Narapidana yang diusulkan telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas dan rutan.

Besaran RK Idul Fitri yang akan diterima bervariasi, yakni potongan masa hukuman selama 15 hari diperuntukkan bagi narapidana yang telah memenuhi syarat dan menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan. Remisi selama 1 bulan untuk yang telah menjalani pidana pada tahun pertama sampai tahun ketiga.

Kemudian pada tahun keempat dan kelima masa pidananya, narapidana berhak memperoleh remisi sebanyak 1 bulan 15 hari. Remisi khusus keagamaan ini diberikan maksimal selama 2 bulan bagi yang masa hukumannya sudah sampai tahun keenam dan seterusnya, sambung Kakanwil menjelaskan.

“Remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas pencapaian yang telah dilakukan oleh WBP. Untuk itu saya harap seluruh WBP dapat terus berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya yang melanggar hukum tersebut. WBP juga diminta berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan senantiasa mematuhi aturan hukum serta tata tertib di lapas/rutan/LPKA,” jekas Jahari.

Jahari berharap, pemberian remisi menjadi penyemangat bagi WBP untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT sang pencipta, serta membentuk diri menjadi insan yang terampil sehingga nantinya dapat menjadi warga yang aktif dan produktif dalam pembangunan.

Jahari mengungkapkan, per 15 April 2023, jumlah penghuni 16 Lapas/Rutan/LPKA yang ada di Riau sebanyak 13.585 orang. Dari jumlah tersebut, 11.855 orang adalah muslim yang terdiri dari 11.253 orang berjenis kelamin laki-laki dan 602 orang merupakan wanita.

Dia menambahkan, jumlah narapidana yang diusulkan dapat remisi bisa berubah. “Menjelang Idul Fitri nanti kita masih bisa mengusulkan remisi, dan itu semua sesuai prosedur. Kepastian jumlah narapidana yang akan mendapatkan remisi, akan kita sampaikan pada tanggal 1 Syawal 1444 Hijriah,” tutur Jahari.

Jahari menegaskan, proses pemberian remisi dilakukan transparan dan bebas dari praktek pungutan liar. Setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat, begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak apabila tidak memenuhi syarat. Apabila masyarakat menemukan indikasi kecurangan, ada pungli dan gratifikasi, bisa melaporkan ke saya langsung atau ke call center Kemenkumham Riau di nomor 081261331866, akan langsung saya tindaklanjuti dan tindak tegas,” Ungkapnya (Ady)

gambar